Kabar gembira menyelimuti para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Memasuki akhir Juni 2026, proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Juni menunjukkan tanda-tanda positif dengan terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) lebih cepat dari perkiraan.
Namun, di sisi lain, kabar mengenai pencairan TPG THR 100 persen masih menyisakan tanda tanya bagi sebagian guru karena tidak semua daerah dan tidak semua guru berhak menerimanya.
SKTP Juni 2026 Resmi Terbit, Pintu Pencairan TPG Segera Dibuka
Kabar baik datang bagi para guru yang telah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan kedua tahun 2026.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Juni 2026 telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara bertahap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerbitan SKTP Juni 2026 dimulai sejak 15 Juni 2026, dengan pembaruan massal tercatat pada Kamis, 19 Juni 2026.
Terbitnya SKTP menjadi lampu hijau utama bahwa dana Tunjangan Profesi Guru akan segera ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru atau TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.
Hal ini sejalan dengan perubahan pola pencairan dari sistem triwulan (setiap 3 bulan) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan.
Proses Penerbitan SKTP dan Tahapan Pencairan
Penerbitan SKTP Juni 2026 ini menyusul rampungnya tahapan sinkronisasi data Dapodik yang dilakukan pada 11 Juni lalu.
SKTP adalah dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK 2026, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Setelah SKTP terbit, dokumen digital ini selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat guru mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Proses administrasi selanjutnya meliputi penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan birokrasi transfer antarbank.
Dengan kondisi kalender kerja yang relatif normal pada Juni 2026 dan hanya terdapat satu hari libur nasional yang telah berlalu, proses pencairan TPG diperkirakan berlangsung bertahap menjelang akhir Juni.
Sejumlah daerah diprediksi mulai menyalurkan dana tersebut pada rentang 29 hingga 30 Juni 2026 sesuai kesiapan administrasi masing-masing wilayah.
TPG THR 100 Persen: Tidak Semua Guru Mendapatkan
Sementara itu, kabar mengenai pencairan TPG THR 100 persen juga menjadi perhatian utama para guru.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua guru dan tidak semua daerah mendapatkan TPG THR dari pemerintah pusat.
Dalam regulasi terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan bahwa tunjangan profesi guru dapat menjadi bagian dari THR.
Namun, implementasinya tidak sama di semua daerah.
TPG THR yang berasal dari pusat melalui APBN hanya diberikan kepada beberapa daerah tertentu, terutama daerah yang tidak memiliki tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin).
Artinya, jika daerah guru sudah memiliki TPP, kemungkinan besar cara pembayaran THR-nya berbeda.
TPG THR 2026 sendiri berasal dari dua sumber dana, sehingga mekanisme pencairannya pun bervariasi antar daerah.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya/THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 ke rekening kas daerah pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) juga telah diterbitkan untuk mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.
Secara nasional, penyaluran TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 telah terjadi sejak akhir Desember 2025 dengan dana disalurkan ke minimal 333 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Beberapa daerah yang telah menyalurkan THR TPG secara lengkap mencakup Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Landak, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Gorontalo Utara, serta Kota Baubau.
Tantangan di Beberapa Daerah
Meskipun secara nasional proses pencairan terus berjalan, sejumlah daerah masih menghadapi kendala.
Di Jawa Timur, misalnya, Komisi E DPRD Jawa Timur menyoroti belum cairnya Tunjangan Profesi Guru bagi guru ASN SMA, SMK, dan SLB dengan tunggakan mencapai sekitar Rp274 miliar yang belum diterima puluhan ribu guru.
DPRD Jawa Timur memastikan akan terus memantau perkembangan dan mendorong percepatan penyelesaian agar seluruh hak 35 ribu guru ASN dapat diterima sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat pada 30 Juni 2026.
Imbauan bagi Guru
Bagi para guru yang telah memiliki SKTP valid, disarankan untuk terus memantau status terbaru melalui laman resmi Info GTK 2026 guna memastikan dana tidak terkendala.
Guru juga diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat dan memeriksa akun masing-masing melalui layanan Info GTK secara berkala.
Jika ditemukan data yang belum sesuai, guru segera memperbaikinya agar pembayaran tidak tertunda.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan THR TPG 100 persen dilakukan tanpa potongan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan proses yang terus berjalan, targetnya seluruh guru penerima TPG bisa menerima haknya secara penuh.