Secara nasional, penyaluran TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 telah terjadi sejak akhir Desember 2025 dengan dana disalurkan ke minimal 333 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Beberapa daerah yang telah menyalurkan THR TPG secara lengkap mencakup Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Landak, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Gorontalo Utara, serta Kota Baubau.
Tantangan di Beberapa Daerah
Meskipun secara nasional proses pencairan terus berjalan, sejumlah daerah masih menghadapi kendala.
Di Jawa Timur, misalnya, Komisi E DPRD Jawa Timur menyoroti belum cairnya Tunjangan Profesi Guru bagi guru ASN SMA, SMK, dan SLB dengan tunggakan mencapai sekitar Rp274 miliar yang belum diterima puluhan ribu guru.
DPRD Jawa Timur memastikan akan terus memantau perkembangan dan mendorong percepatan penyelesaian agar seluruh hak 35 ribu guru ASN dapat diterima sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat pada 30 Juni 2026.
Imbauan bagi Guru
Bagi para guru yang telah memiliki SKTP valid, disarankan untuk terus memantau status terbaru melalui laman resmi Info GTK 2026 guna memastikan dana tidak terkendala.
Guru juga diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat dan memeriksa akun masing-masing melalui layanan Info GTK secara berkala.
Jika ditemukan data yang belum sesuai, guru segera memperbaikinya agar pembayaran tidak tertunda.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan THR TPG 100 persen dilakukan tanpa potongan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan proses yang terus berjalan, targetnya seluruh guru penerima TPG bisa menerima haknya secara penuh.