Setelah SKTP terbit, dokumen digital ini selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat guru mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Proses administrasi selanjutnya meliputi penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan birokrasi transfer antarbank.
Dengan kondisi kalender kerja yang relatif normal pada Juni 2026 dan hanya terdapat satu hari libur nasional yang telah berlalu, proses pencairan TPG diperkirakan berlangsung bertahap menjelang akhir Juni.
Sejumlah daerah diprediksi mulai menyalurkan dana tersebut pada rentang 29 hingga 30 Juni 2026 sesuai kesiapan administrasi masing-masing wilayah.
TPG THR 100 Persen: Tidak Semua Guru Mendapatkan
Sementara itu, kabar mengenai pencairan TPG THR 100 persen juga menjadi perhatian utama para guru.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua guru dan tidak semua daerah mendapatkan TPG THR dari pemerintah pusat.
Dalam regulasi terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan bahwa tunjangan profesi guru dapat menjadi bagian dari THR.
Namun, implementasinya tidak sama di semua daerah.
TPG THR yang berasal dari pusat melalui APBN hanya diberikan kepada beberapa daerah tertentu, terutama daerah yang tidak memiliki tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin).
Artinya, jika daerah guru sudah memiliki TPP, kemungkinan besar cara pembayaran THR-nya berbeda.
TPG THR 2026 sendiri berasal dari dua sumber dana, sehingga mekanisme pencairannya pun bervariasi antar daerah.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya/THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 ke rekening kas daerah pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) juga telah diterbitkan untuk mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.