Kabar Gembira untuk Guru! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% Tunjangan Sertifikasi dalam THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan pemberian tambahan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 100% atau satu kali gaji pokok dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para guru kepada bangsa dan negara serta wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru di Indonesia.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ungkap Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Guru
Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan yang dipublikasikan melalui situs resmi kemenkeu.go.id, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.
Sementara itu, untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Poin penting bagi guru adalah bahwa untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan,” demikian disebutkan dalam siaran pers Kementerian Keuangan.
Dasar Hukum Tambahan Tunjangan Profesi Guru
Ketentuan tentang tambahan tunjangan profesi guru bagi mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja ini diatur dalam Pasal 9 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2025, yang selaras dengan ketentuan pada PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam Pasal 9 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan: “Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.”
Sementara itu, dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 juga diatur ketentuan serupa yang menjadi dasar hukum untuk penyaluran anggaran tambahan satu kali gaji pokok tunjangan sertifikasi dalam THR dan gaji ke-13.

