Berita

Kabar Gembira untuk Guru! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% Tunjangan Sertifikasi dalam THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Diperbarui 0 5 mnt baca 887 kata 3 halaman
Kabar Gembira untuk Guru! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% Tunjangan Sertifikasi dalam THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Dasar Hukum Tambahan Tunjangan Profesi Guru

Ketentuan tentang tambahan tunjangan profesi guru bagi mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja ini diatur dalam Pasal 9 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2025, yang selaras dengan ketentuan pada PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam Pasal 9 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan: "Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan."

Sementara itu, dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 juga diatur ketentuan serupa yang menjadi dasar hukum untuk penyaluran anggaran tambahan satu kali gaji pokok tunjangan sertifikasi dalam THR dan gaji ke-13.

Perbedaan dengan Tahun Sebelumnya

Kebijakan tambahan 100% tunjangan sertifikasi ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2023.

Namun, pada tahun 2023, besarannya hanya setengah dari gaji pokok atau dikenal dengan istilah 50%.

Baru pada tahun 2024, kebijakan ini berubah menjadi full satu kali gaji pokok atau 100%, dan pada tahun 2025 ini kebijakan serupa kembali diterapkan.

"Istilah 100% muncul karena di 2023 regulasi ini sudah ada, tapi dia tidak full satu kali gaji pokok, hanya setengah dari gaji pokok dengan kata lain 50% pada saat itu. Nah, di 2024 ada perubahan lagi, tidak 50% tapi full satu kali gaji pokok. Nah, makanya disebut 100% full. Nah, di 2025 ini kembali sama satu kali gaji pokok. Artinya full kembali 100% satu kali gaji pokok tunjangan sertifikasi," jelas sumber dari video Gorobat B1 Media Informasi dan Edukasi.

Pencairan di Daerah Masih Menjadi Tantangan

Meskipun regulasi secara resmi sudah ada dan ketetapan dari pusat sudah jelas, namun pada kenyataannya di lapangan masih ada perbedaan implementasi di berbagai daerah.

Banyak guru yang menyatakan bahagia karena menerima tambahan dua kali gaji pokok (satu kali di THR dan satu kali di gaji ke-13), namun di sisi lain banyak juga guru yang menganggap berita ini hoax karena di daerahnya tidak ada pencairan.

Berita Terkait