Berita

Kabar Gembira untuk Guru! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% Tunjangan Sertifikasi dalam THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Diperbarui 0 5 mnt baca 887 kata 3 halaman
Kabar Gembira untuk Guru! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% Tunjangan Sertifikasi dalam THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

"Kalau dikatakan hoax tidak benar juga karena regulasi secara resmi itu ada. Ketetapan dari pusat itu ada. Nah, yang menjadi persoalan adalah tidak pencairan di daerah. Apa penyebabnya? Tentu pihak pemda yang lebih mengetahui itu. Nah, seperti itu. Karena di terbukti banyak daerah yang sudah pencairan tambahan ini tambahan satu kali sertifikasi atau 100%," tambah sumber tersebut.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan keterangan dari Presiden Prabowo Subianto, THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.

Anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Harapan bagi Guru di Seluruh Indonesia

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh guru di Indonesia, baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum, dapat menerima haknya secara penuh.

Tambahan tunjangan profesi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan memberikan motivasi lebih dalam melaksanakan tugas mulia mendidik generasi bangsa.

Bagi guru yang sampai saat ini belum menerima tambahan tunjangan profesi dalam THR dan gaji ke-13, disarankan untuk menanyakan langsung kepada pihak pemerintah daerah masing-masing untuk mengetahui kendala yang terjadi di lapangan.

***

Berita Terkait