Berita

Kabar Gembira untuk Guru! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% Tunjangan Sertifikasi dalam THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Diperbarui 0 5 mnt baca 887 kata 3 halaman
Kabar Gembira untuk Guru! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% Tunjangan Sertifikasi dalam THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan pemberian tambahan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 100% atau satu kali gaji pokok dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para guru kepada bangsa dan negara serta wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru di Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (11/3/2025).

Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Guru

Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan yang dipublikasikan melalui situs resmi kemenkeu.go.id, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Sementara itu, untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Poin penting bagi guru adalah bahwa untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan," demikian disebutkan dalam siaran pers Kementerian Keuangan.

Dasar Hukum Tambahan Tunjangan Profesi Guru

Ketentuan tentang tambahan tunjangan profesi guru bagi mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja ini diatur dalam Pasal 9 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2025, yang selaras dengan ketentuan pada PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam Pasal 9 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan: "Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan."

Sementara itu, dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 juga diatur ketentuan serupa yang menjadi dasar hukum untuk penyaluran anggaran tambahan satu kali gaji pokok tunjangan sertifikasi dalam THR dan gaji ke-13.

Perbedaan dengan Tahun Sebelumnya

Kebijakan tambahan 100% tunjangan sertifikasi ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2023.

Namun, pada tahun 2023, besarannya hanya setengah dari gaji pokok atau dikenal dengan istilah 50%.

Baru pada tahun 2024, kebijakan ini berubah menjadi full satu kali gaji pokok atau 100%, dan pada tahun 2025 ini kebijakan serupa kembali diterapkan.

"Istilah 100% muncul karena di 2023 regulasi ini sudah ada, tapi dia tidak full satu kali gaji pokok, hanya setengah dari gaji pokok dengan kata lain 50% pada saat itu. Nah, di 2024 ada perubahan lagi, tidak 50% tapi full satu kali gaji pokok. Nah, makanya disebut 100% full. Nah, di 2025 ini kembali sama satu kali gaji pokok. Artinya full kembali 100% satu kali gaji pokok tunjangan sertifikasi," jelas sumber dari video Gorobat B1 Media Informasi dan Edukasi.

Pencairan di Daerah Masih Menjadi Tantangan

Meskipun regulasi secara resmi sudah ada dan ketetapan dari pusat sudah jelas, namun pada kenyataannya di lapangan masih ada perbedaan implementasi di berbagai daerah.

Banyak guru yang menyatakan bahagia karena menerima tambahan dua kali gaji pokok (satu kali di THR dan satu kali di gaji ke-13), namun di sisi lain banyak juga guru yang menganggap berita ini hoax karena di daerahnya tidak ada pencairan.

"Kalau dikatakan hoax tidak benar juga karena regulasi secara resmi itu ada. Ketetapan dari pusat itu ada. Nah, yang menjadi persoalan adalah tidak pencairan di daerah. Apa penyebabnya? Tentu pihak pemda yang lebih mengetahui itu. Nah, seperti itu. Karena di terbukti banyak daerah yang sudah pencairan tambahan ini tambahan satu kali sertifikasi atau 100%," tambah sumber tersebut.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan keterangan dari Presiden Prabowo Subianto, THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.

Anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Harapan bagi Guru di Seluruh Indonesia

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh guru di Indonesia, baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum, dapat menerima haknya secara penuh.

Tambahan tunjangan profesi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan memberikan motivasi lebih dalam melaksanakan tugas mulia mendidik generasi bangsa.

Bagi guru yang sampai saat ini belum menerima tambahan tunjangan profesi dalam THR dan gaji ke-13, disarankan untuk menanyakan langsung kepada pihak pemerintah daerah masing-masing untuk mengetahui kendala yang terjadi di lapangan.

***

Berita Terkait