Bagi PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih menanti pembayaran gaji, kabar baik juga datang dari berbagai daerah.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, misalnya, tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp17 miliar untuk menuntaskan pembayaran gaji 4.540 PPPK Paruh Waktu yang hingga kini belum sepenuhnya terakomodasi dalam APBD 2026.
Dari total sekitar 4.545 formasi PPPK Paruh Waktu, baru sekitar 900 orang yang gajinya sudah terakomodasi.
Kekurangan anggaran tersebut rencananya akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026, dengan pencairan diperkirakan mulai direalisasikan pada Oktober 2026.
Syarat dan Proses Menuju PPPK Penuh Waktu
Bagi PPPK paruh waktu yang bercita-cita naik status, terdapat serangkaian tahapan yang harus dilalui.
Memahami alur migrasi ini menjadi langkah awal bagi pegawai untuk mempersiapkan diri sejak dini.
Pertama, Evaluasi Kinerja Digital.
Setiap pegawai wajib memastikan seluruh rekam jejak kinerja selama tahun 2025 dan 2026 tercatat dengan akurat dalam sistem digital.
Penilaian ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam memetakan kompetensi individu sebelum memberikan persetujuan migrasi.
Kedua, Pemenuhan Kualifikasi Teknis.
Selain kinerja, kualifikasi teknis juga menjadi pertimbangan.
Ini mencakup pendidikan, sertifikasi, dan pengalaman kerja.
Semakin lengkap kualifikasi, semakin besar peluang untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Ketiga, Mengikuti Seleksi Internal.
Proses seleksi internal biasanya dilakukan oleh instansi terkait.
Seleksi ini bisa berupa tes tulis, wawancara, atau penilaian portofolio—tujuannya untuk memastikan bahwa PPPK paruh waktu yang bersangkutan benar-benar layak untuk diangkat statusnya.
Perlindungan Hukum yang Semakin Jelas
Perlindungan hukum menjadi sorotan penting dalam pembahasan antara BKN dan KemenPANRB.
Sebelumnya, banyak PPPK paruh waktu merasa rentan karena posisinya yang belum pasti.
Dengan adanya aturan baru, diharapkan semua hak-hak dasar seperti cuti, tunjangan, hingga jaminan sosial dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Dengan status ASN yang jelas—lengkap dengan Nomor Induk Pegawai yang terdaftar resmi di Badan Kepegawaian Negara—kepastian hukum ini adalah sesuatu yang tak pernah dimiliki tenaga honorer sebelumnya.
Meski secara nominal gaji dinilai belum sepenuhnya memuaskan bagi sebagian pegawai, skema ini membawa perubahan mendasar: kepastian hukum, perlindungan kerja, dan status Aparatur Sipil Negara.
Kesimpulan
Tahun 2026 membawa harapan baru bagi ratusan ribu PPPK paruh waktu di Indonesia.