Berita

Kabar Gembira! Transisi PPPK Paruh Waktu ke Full Time 2026, Segini Gaji Pokoknya

Diperbarui 0 11 mnt baca 2,022 kata 6 halaman
Kabar Gembira! Transisi PPPK Paruh Waktu ke Full Time 2026, Segini Gaji Pokoknya
Kabar Gembira! Transisi PPPK Paruh Waktu ke Full Time 2026, Segini Gaji Pokoknya — Lantas, bagaimana skema transisi ini?

Kabar gembira datang dari pembahasan antara BKN dan KemenPANRB yang menghasilkan sejumlah poin penting yang memberikan angin segar bagi PPPK paruh waktu.

Pertama, masa kerja PPPK paruh waktu bisa diperpanjang.

Syaratnya, tentu saja, harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Artinya, tidak ada pemutusan hubungan kerja otomatis hanya karena status paruh waktu.

Kedua, KemenPANRB sedang menyiapkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri yang akan menggantikan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025—yang selama ini menjadi dasar pengelolaan PPPK paruh waktu.

Tujuan utamanya adalah memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas, termasuk skema transisi dari status paruh waktu ke PPPK penuh waktu.

Ketiga, dan yang paling penting, transisi dari paruh waktu ke penuh waktu akan dirancang lebih sistematis.

Proses ini merupakan salah satu bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan adil kepada PPPK paruh waktu agar bisa naik kelas.

Pemerintah juga menyiapkan pembukaan formasi khusus pada 2026, di mana PPPK paruh waktu akan diberikan jalur transisi untuk naik status.

Proses ini tidak bersifat otomatis—pemerintah tetap akan menerapkan seleksi, namun dengan mekanisme yang lebih relevan, seperti penilaian kinerja dan pengalaman kerja.

Apa yang Akan Didapat Jika Naik Status?

Perubahan status dari paruh waktu ke penuh waktu membawa konsekuensi logis pada peningkatan kesejahteraan yang lebih komprehensif.

Untuk perbandingan yang lebih jelas, berikut adalah poin-poin utama perbedaan antara kedua status tersebut berdasarkan draf kebijakan yang sedang disusun:

Untuk beban kerja, PPPK paruh waktu bersifat proporsional dan fleksibel dengan jam kerja sekitar 20 jam per minggu, sementara PPPK penuh waktu bekerja 40 jam per minggu.

Untuk gaji, PPPK paruh waktu didasarkan pada jam kerja dan kemampuan anggaran daerah—umumnya mengacu pada UMP/UMK atau gaji saat masih menjadi honorer—sedangkan PPPK penuh waktu menerima gaji pokok penuh sesuai golongan dan masa kerja.

Untuk tunjangan, PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan yang terbatas (umumnya hanya BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua), sementara PPPK penuh waktu mendapat tunjangan lengkap seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta jaminan sosial yang lebih lengkap mencakup JKK, JKM, hingga pensiun.

Untuk jaminan sosial, PPPK paruh waktu hanya mendapat BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT), sedangkan PPPK penuh waktu mendapat BPJS Kesehatan, JHT, JKK, JKM, dan dana pensiun.

Berita Terkait