Secara garis besar, berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
Untuk Golongan I (setara lulusan SD/sederajat), kisaran gaji mencapai Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Golongan II (setara SMP/sederajat) berkisar antara Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200. Golongan III (setara SMA/Diploma I) berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200. Golongan IV (setara Diploma I/II) berkisar antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600. Golongan V (setara Diploma III) berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900. Golongan VI (setara Diploma IV) berkisar antara Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100.
Sementara itu, untuk jenjang yang lebih tinggi, Golongan VII (setara Sarjana S1) berkisar antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800. Golongan VIII (setara Sarjana S1/Magister) berkisar antara Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400. Golongan IX (setara Magister S2) berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Golongan X hingga Golongan XVII untuk jenjang yang lebih tinggi lagi berkisar antara Rp3.339.100 hingga batas maksimal Rp7.329.900.
Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, ditegaskan bahwa tidak ada lagi pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu untuk hak-hak tertentu—keduanya sama-sama berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selama memenuhi syarat administrasi dan masa kerja.
Hal ini menjadi kabar baik yang semakin memperkuat posisi PPPK paruh waktu untuk mendapatkan perlakuan yang lebih adil ke depannya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pengalihan penggajian PPPK paruh waktu ke APBN, bukan lagi dari APBD daerah.
Sebuah audiensi antara Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang untuk membahas secara spesifik skema peralihan status dan pengalihan penggajian tersebut.
Jika skema ini terwujud, maka kesejahteraan PPPK paruh waktu akan semakin terjamin karena tidak lagi tergantung pada kemampuan fiskal daerah yang sangat bervariasi.