Kabar menggembirakan datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Perum Bulog dipastikan akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pangan non tunai pada bulan Juli 2026 mendatang.
Bantuan ini merupakan bagian dari program penebalan bansos untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh channel Sebasos, yang secara rutin menginformasikan perkembangan terkini seputar bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kuota dan Jadwal Penyaluran
Berdasarkan sumber resmi dari Perum Bulog, penyaluran bansos non tunai tahap selanjutnya akan menyasar sebanyak 33,2 juta keluarga penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini proses kelanjutan untuk stimulasi penebalan bansos non tunai.
Penyaluran akan dimulai pada bulan Juli 2026 dan berlangsung selama 3 bulan ke depan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi yang dirangkum oleh tim Sebasos.
Masing-masing KPM yang memenuhi kriteria akan mendapatkan paket pangan berupa:
-
30 kg Beras
-
6 Liter Minyak Goreng
Perum Bulok sendiri telah menyiapkan proses penyaluran secara bertahap dan terkoordinasi, mulai dari kesiapan stok hingga distribusi langsung ke titik-titik penerima manfaat di tingkat kelurahan dan desa.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Pertanyaan yang paling dinantikan adalah siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan penebalan non tunai ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah menetapkan dua kategori utama penerima, yaitu:
1. Penerima Bantuan Sosial Reguler
Mereka adalah KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kriteria utamanya adalah data penerima harus berada di desil 1 sampai dengan desil 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Warga Masyarakat Umum (Non-PKH/Non-BPNT)
Selain penerima reguler, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi warga masyarakat yang selama ini belum pernah menerima bantuan PKH maupun BPNT.
Syaratnya sama, yaitu nama calon penerima harus terdaftar dalam DTKS dan masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4.
“Jadi ada dua kategori, yaitu KPM reguler dan warga yang sebelumnya belum pernah dapat bantuan sama sekali, asalkan namanya terdata di DTKS desil 1-4,” jelas narator channel Sebasos.
Penting! Segera Cairkan Dana Bansos Sebelum 30 Juni 2026
Selain kabar penebalan, terdapat informasi penting yang disampaikan oleh Kementerian Sosial terkait pencairan dana bansos yang sudah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KPM yang sudah mendapatkan pencairan dana bantuan diminta untuk segera mentransaksikan atau menarik saldo tersebut.
Hal ini penting karena terdapat batas akhir pelaporan (cut off) untuk tahap kedua penyaluran bansos yang jatuh pada tanggal 30 Juni 2026.
“Jangan sampai dana bansos ini mengendap di rekening.
Jika tidak dicairkan, setelah tanggal 30 Juni 2026, dana tersebut berpotensi ditarik kembali ke kas negara,” tegas pihak Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, bagi KPM yang sudah menerima dana, segera lakukan tarik tunai 100% dan laporkan kepada pendamping PKH atau operator di kelurahan masing-masing.
Sementara bagi KPM yang statusnya masih aktif tetapi belum tersalurkan (misalnya gagal verifikasi rekening), dimohon bersabar.
Bantuan diperkirakan akan kembali cair pada awal Juli atau bahkan dirapel pada bulan Juli, Agustus, dan September 2026.
Cara Mengecek dan Koordinasi
Untuk memastikan kelancaran penyaluran, Perum Bulog akan bekerja sama dengan operator kelurahan, kecamatan, hingga balai desa.
KPM yang terdaftar akan menerima surat undangan resmi untuk mengambil bantuan di titik distribusi yang telah ditentukan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari lurah setempat atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Pastikan data kependudukan dan status sosial ekonomi Anda sudah terupdate di DTKS untuk menghindari kendala saat penyaluran.
Simak Juga: Update Bansos Lainnya di Channel Sebasos
Demikian informasi lengkap mengenai penebalan bansos non tunai bulan Juli 2026.
Pantau terus saluran resmi kami untuk mendapatkan update terbaru seputar bantuan sosial lainnya.
Semoga bermanfaat dan tepat sasaran!
Sumber: Perum Bulog & Kementerian Sosial RI.