Proses Asesmen dan Pendampingan
Calon penerima akan melalui proses asesmen oleh pendamping sosial.
Penilaian dilakukan terhadap minat usaha, kemampuan yang dimiliki, potensi pengembangan usaha, hingga kesiapan menjalankan kegiatan ekonomi produktif.
Selain itu, calon penerima diwajibkan menyusun rencana usaha dan rencana anggaran biaya.
Dokumen tersebut menjadi bahan pertimbangan tim pengkaji dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
Program ini juga mencakup pendampingan berkelanjutan.
Penerima tidak hanya mendapatkan modal, tetapi juga pembinaan kewirausahaan, pengembangan keterampilan kerja, hingga fasilitasi akses usaha.
Penyaluran Melalui POS, Bank Mandiri, dan BSI
Pencairan bantuan PPSE dilakukan melalui beberapa kanal resmi.
Sebagian besar bansos disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara.
Untuk program PPSE, penyaluran dilakukan melalui tiga jalur utama:
-
PT Pos Indonesia
-
Bank Mandiri (melalui KKS)
-
Bank BSI (khususnya untuk wilayah Aceh)
Penyaluran tahap keenam PPSE dijadwalkan berlangsung pada awal Juli 2026 dan ditujukan kepada sekitar 2.200 keluarga penerima manfaat yang tersebar di 114 kabupaten dan kota.