Target 200.000 KPM di Tahun 2026
Pada tahun 2026, pemerintah meningkatkan kuota PPSE secara signifikan.
Jika pada tahun sebelumnya hanya menjangkau sekitar 10.000 KPM, kini pemerintah menargetkan 200.000 KPM di seluruh Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah mendorong graduasi mandiri—kondisi ketika keluarga penerima manfaat mampu meningkatkan kesejahteraan hingga tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
Syarat dan Ketentuan
Berikut ringkasan kriteria penerima bantuan PPSE Rp5 juta:
| Kriteria | Keterangan |
|---|---|
| Status | KPM PKH atau BPNT |
| Desil | Desil 1, 2, 3, dan 4 (DTSEN) |
| Usaha | Memiliki usaha atau rintisan usaha produktif |
| Proses | Lolos verifikasi dan asesmen oleh pendamping sosial |
| Komitmen | Bersedia mengikuti pendampingan dan graduasi mandiri |
Jadwal Pencairan
Penyaluran PPSE tahap keenam direncanakan berlangsung pada awal Juli 2026.
KPM yang memenuhi kriteria diimbau untuk menyiapkan informasi usaha secara lengkap serta mengikuti proses verifikasi apabila sewaktu-waktu dilakukan survei oleh petugas.
Untuk informasi lebih lanjut, KPM dapat menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing atau memantau kanal resmi Kementerian Sosial.