Berita

Kabar Gembira! Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta Segera Cair, Khusus KPM Desil 1-4 yang Punya Usaha

Diperbarui 0 3 mnt baca 506 kata 3 halaman
Kabar Gembira! Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta Segera Cair, Khusus KPM Desil 1-4 yang Punya Usaha
Kabar Gembira! Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta Segera Cair, Khusus KPM Desil 1-4 yang Punya Usaha — Nominal maksimal bantuan ...

Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tengah merintis atau mengembangkan usaha.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) dengan nilai bantuan maksimal Rp5 juta per KPM.

Program ini menyasar KPM yang berada pada kelompok desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), dan desil 4 (rentan miskin) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Syarat utamanya, penerima harus memiliki usaha atau rintisan usaha produktif yang ingin dikembangkan.

Bukan Uang Tunai, Melainkan Bantuan Barang

Berbeda dengan bansos reguler, bantuan PPSE tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

Bantuan disalurkan dalam bentuk barang yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha masing-masing peserta.

Jenis bantuan dapat berupa sembako untuk usaha dagang, peralatan produksi, bahan baku, perlengkapan usaha, maupun sarana pendukung lainnya.

Nominal maksimal bantuan adalah Rp5 juta per KPM.

Skema ini bertujuan agar bantuan benar-benar dimanfaatkan sebagai modal pengembangan usaha, bukan untuk konsumsi.

Proses Asesmen dan Pendampingan

Calon penerima akan melalui proses asesmen oleh pendamping sosial.

Penilaian dilakukan terhadap minat usaha, kemampuan yang dimiliki, potensi pengembangan usaha, hingga kesiapan menjalankan kegiatan ekonomi produktif.

Selain itu, calon penerima diwajibkan menyusun rencana usaha dan rencana anggaran biaya.

Dokumen tersebut menjadi bahan pertimbangan tim pengkaji dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.

Program ini juga mencakup pendampingan berkelanjutan.

Penerima tidak hanya mendapatkan modal, tetapi juga pembinaan kewirausahaan, pengembangan keterampilan kerja, hingga fasilitasi akses usaha.

Penyaluran Melalui POS, Bank Mandiri, dan BSI

Pencairan bantuan PPSE dilakukan melalui beberapa kanal resmi.

Sebagian besar bansos disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara.

Untuk program PPSE, penyaluran dilakukan melalui tiga jalur utama:

  1. PT Pos Indonesia

  2. Bank Mandiri (melalui KKS)

  3. Bank BSI (khususnya untuk wilayah Aceh)

Penyaluran tahap keenam PPSE dijadwalkan berlangsung pada awal Juli 2026 dan ditujukan kepada sekitar 2.200 keluarga penerima manfaat yang tersebar di 114 kabupaten dan kota.

Target 200.000 KPM di Tahun 2026

Pada tahun 2026, pemerintah meningkatkan kuota PPSE secara signifikan.

Jika pada tahun sebelumnya hanya menjangkau sekitar 10.000 KPM, kini pemerintah menargetkan 200.000 KPM di seluruh Indonesia.

Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah mendorong graduasi mandiri—kondisi ketika keluarga penerima manfaat mampu meningkatkan kesejahteraan hingga tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.

Syarat dan Ketentuan

Berikut ringkasan kriteria penerima bantuan PPSE Rp5 juta:

Kriteria Keterangan
Status KPM PKH atau BPNT
Desil Desil 1, 2, 3, dan 4 (DTSEN)
Usaha Memiliki usaha atau rintisan usaha produktif
Proses Lolos verifikasi dan asesmen oleh pendamping sosial
Komitmen Bersedia mengikuti pendampingan dan graduasi mandiri

Jadwal Pencairan

Penyaluran PPSE tahap keenam direncanakan berlangsung pada awal Juli 2026.

KPM yang memenuhi kriteria diimbau untuk menyiapkan informasi usaha secara lengkap serta mengikuti proses verifikasi apabila sewaktu-waktu dilakukan survei oleh petugas.

Untuk informasi lebih lanjut, KPM dapat menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing atau memantau kanal resmi Kementerian Sosial.

Berita Terkait