Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Taspen menegaskan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan dari penerima manfaat.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Komponen Tambahan Penghasilan yang Diterima
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026 dan dibayarkan penuh 100 persen sesuai ketentuan pemerintah.
Komponen penghasilan yang masuk dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan lain yang sah sesuai aturan pemerintah
Pemerintah juga memastikan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh pajak ditanggung pemerintah.
Manfaat Lain yang Disediakan Taspen
Selain pembayaran gaji pensiun dan gaji ke-13, PT Taspen juga memiliki berbagai program manfaat lain bagi pensiunan dan keluarganya.
Program tersebut antara lain:
- Pembayaran pensiun bulanan
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Pensiun janda/duda/yatim piatu
- Uang duka wafat
- Pensiun terusan
Program-program tersebut menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi ASN setelah memasuki masa pensiun.
Waspada Hoaks Soal Kenaikan dan Rapelan
Di tengah pencairan gaji ke-13, berbagai isu mengenai kenaikan gaji pensiunan dan pencairan rapelan kembali ramai beredar di media sosial.
Namun PT Taspen menegaskan hingga kini belum ada regulasi resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun baru pada tahun 2026.
Taspen hanya menjalankan pembayaran berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan menaikkan nominal pensiun secara sepihak.
Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya serta menghindari penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Kesimpulan
Selain menerima gaji rutin bulan Juni 2026, pensiunan PNS juga dipastikan memperoleh tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 dari PT Taspen.
Pencairan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 dan dilakukan otomatis melalui rekening penerima manfaat.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan baru maupun pencairan rapelan pada tahun 2026.
Seluruh pembayaran masih mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.