Berita

Kabar Baik! Pekerja Kena PHK Kini Dapat Uang Tunai 60% Gaji + Pelatihan Gratis

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,152 kata 4 halaman
Kabar Baik! Pekerja Kena PHK Kini Dapat Uang Tunai 60% Gaji + Pelatihan Gratis
Kabar Baik! Pekerja Kena PHK Kini Dapat Uang Tunai 60% Gaji + Pelatihan Gratis — Perubahan paling signifikan terletak pada...

Pemerintah terus memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Melalui payung hukum terbaru, pemerintah menaikkan manfaat uang tunai hingga 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan dan memberikan pelatihan kerja gratis serta akses informasi pasar kerja bagi para peserta.

Dasar Hukum dan Peningkatan Manfaat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 menjadi landasan utama peningkatan program JKP.

Regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Perubahan paling signifikan terletak pada besaran manfaat uang tunai.

Sebelumnya, PP 37/2021 mengatur manfaat sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Kini, pemerintah menetapkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah setiap bulan untuk paling lama enam bulan.

Selain peningkatan manfaat, pemerintah juga menurunkan iuran program JKP dari sebelumnya 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah per bulan.

Iuran ini bersumber dari rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dan iuran dari pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, serta tidak lagi direkomposisi dari iuran Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat Lengkap yang Diterima Korban PHK

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa JKP dirancang tidak hanya sebagai jaring pengaman finansial tetapi juga sarana peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja. "JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," ujarnya.

Berikut rincian manfaat JKP:

1. Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan

Peserta berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah setiap bulan dengan batas maksimal upah yang diperhitungkan sebesar Rp5 juta per bulan.

Artinya, manfaat maksimal yang dapat diterima peserta adalah Rp3 juta per bulan.

Manfaat ini bersifat tambahan dan tidak menggantikan hak-hak lain seperti uang pesangon yang wajib diberikan oleh perusahaan.

2. Pelatihan Kerja Gratis

Korban PHK dapat mengikuti berbagai program pelatihan kerja secara gratis.

Pelatihan ini dapat diakses baik secara daring (online) maupun luring (offline) untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja.

Pelatihan ini menjadi bekal penting bagi pekerja untuk bersaing kembali di pasar kerja atau bahkan beralih menjadi wirausaha. "Kita berharap bisa digunakan untuk segera melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

3. Bimbingan Jabatan melalui Konseling Karier

Salah satu fokus layanan JKP adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier.

Layanan ini membantu peserta memahami potensi, minat, dan kompetensi kerja yang dimiliki, menyusun rencana karier baru pasca PHK, serta memperoleh arahan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.

Konseling karier juga berperan mengurangi stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kesiapan untuk kembali memasuki dunia kerja, serta memberikan rekomendasi program peningkatan keterampilan (reskilling) guna memperbesar peluang memperoleh pekerjaan baru.

Layanan ini diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan.

4. Akses Informasi Pasar Kerja

Peserta JKP dapat mengakses informasi pasar kerja, termasuk portal lowongan kerja, untuk membantu mereka segera mendapatkan pekerjaan baru.

Akses ini dapat dimanfaatkan melalui platform daring seperti siapkerja.go.id.

Syarat Kepesertaan

Untuk menjadi penerima manfaat JKP, seorang pekerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Pekerja penerima upah (pekerja kantoran, pabrik, atau sektor formal lainnya)

  3. Belum berusia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta

  4. Terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan

  5. Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan (minimal JKK, JKM, JHT; untuk perusahaan menengah dan besar juga harus terdaftar dalam Jaminan Pensiun/JP)

  6. Memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir

Aturan baru juga meniadakan syarat iuran 6 bulan berturut-turut yang sebelumnya memberatkan peserta, serta memberlakukan masa kadaluarsa klaim menjadi 6 bulan sejak PHK.

Penting untuk diketahui bahwa JKP khusus diperuntukkan bagi pekerja yang dikenakan PHK — bukan bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign), memasuki usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap.

Cara Mengajukan Klaim

Proses pengajuan klaim JKP saat ini telah terintegrasi secara digital melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengakses portal SIAP Kerja (siapkerja.go.id) atau aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan

  2. Melengkapi dokumen yang diperlukan, meliputi:

    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

    • KTP elektronik

    • Kartu Keluarga

    • Buku tabungan atau data rekening bank aktif

    • Bukti pemutusan hubungan kerja dari perusahaan

Proses verifikasi data dilakukan secara terintegrasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Realisasi Program JKP

Sejak diberlakukannya PP 6/2025 pada 7 Februari 2025, terjadi peningkatan signifikan dalam realisasi klaim JKP.

Di wilayah Surakarta, misalnya, pembayaran manfaat klaim JKP hingga Maret 2025 mencapai 4.300 kasus dengan total manfaat sebesar Rp6,06 miliar — meningkat 4.300 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (178 kasus dengan nilai Rp141 juta).

Namun, lonjakan PHK juga menjadi tantangan tersendiri.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada triwulan I 2025 tercatat lebih dari 125 ribu kasus PHK, namun hanya sekitar 20 persen yang mendapatkan manfaat JKP secara utuh.

Lonjakan klaim JKP selama Januari hingga April 2025 mencapai 91,42 persen dari total penerima sepanjang tahun 2024.

Tantangan dan Kritik

Meski program JKP memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja, sejumlah kritik dan tantangan tetap muncul.

Pertama, Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi menyoroti batas maksimal manfaat JKP sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan dirasa belum cukup menopang kebutuhan dasar, terutama di daerah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta.

Ia pun mendorong pemerintah mengevaluasi skema manfaat JKP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.

Kedua, anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengkritisi ketidaksiapan sistem pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan klaim.

Ia menilai akses terhadap layanan JKP masih berbelit dan banyak pekerja mengeluhkan proses klaim yang rumit.

Ketiga, kalangan buruh juga menyuarakan kekhawatiran bahwa keberadaan JKP belum cukup efektif mengingat cakupan manfaatnya terbatas dan tidak sepenuhnya dapat menggantikan pesangon yang telah dipangkas dalam regulasi sebelumnya.

Penutup

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di tengah dinamika pasar tenaga kerja yang terus berubah.

Dengan peningkatan manfaat menjadi 60 persen gaji selama enam bulan, pelatihan kerja gratis, dan akses informasi pasar kerja, JKP diharapkan mampu menjadi jaring pengaman yang efektif bagi pekerja yang terkena PHK.

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker mengajak seluruh pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal.

Pemerintah juga terus berupaya menyederhanakan proses klaim dan memperluas cakupan kepesertaan, termasuk bagi pekerja kontrak (PKWT) yang kini juga dapat mengakses program ini.

Bagi pekerja yang terdampak PHK, penting untuk segera mengajukan klaim dalam waktu maksimal enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja.

Hak atas manfaat JKP dapat hangus jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, meninggal dunia, atau tidak aktif mencari kerja maupun mengikuti pelatihan yang disediakan.

Dengan sinergi antara perlindungan sosial dan peningkatan kompetensi, program JKP diharapkan dapat membantu pekerja tidak hanya bertahan secara ekonomi tetapi juga bangkit kembali dengan karier yang lebih baik.

Berita Terkait