Ia pun mendorong pemerintah mengevaluasi skema manfaat JKP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.
Kedua, anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengkritisi ketidaksiapan sistem pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan klaim.
Ia menilai akses terhadap layanan JKP masih berbelit dan banyak pekerja mengeluhkan proses klaim yang rumit.
Ketiga, kalangan buruh juga menyuarakan kekhawatiran bahwa keberadaan JKP belum cukup efektif mengingat cakupan manfaatnya terbatas dan tidak sepenuhnya dapat menggantikan pesangon yang telah dipangkas dalam regulasi sebelumnya.
Penutup
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di tengah dinamika pasar tenaga kerja yang terus berubah.
Dengan peningkatan manfaat menjadi 60 persen gaji selama enam bulan, pelatihan kerja gratis, dan akses informasi pasar kerja, JKP diharapkan mampu menjadi jaring pengaman yang efektif bagi pekerja yang terkena PHK.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker mengajak seluruh pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal.
Pemerintah juga terus berupaya menyederhanakan proses klaim dan memperluas cakupan kepesertaan, termasuk bagi pekerja kontrak (PKWT) yang kini juga dapat mengakses program ini.
Bagi pekerja yang terdampak PHK, penting untuk segera mengajukan klaim dalam waktu maksimal enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja.
Hak atas manfaat JKP dapat hangus jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, meninggal dunia, atau tidak aktif mencari kerja maupun mengikuti pelatihan yang disediakan.
Dengan sinergi antara perlindungan sosial dan peningkatan kompetensi, program JKP diharapkan dapat membantu pekerja tidak hanya bertahan secara ekonomi tetapi juga bangkit kembali dengan karier yang lebih baik.