Artinya, manfaat maksimal yang dapat diterima peserta adalah Rp3 juta per bulan.
Manfaat ini bersifat tambahan dan tidak menggantikan hak-hak lain seperti uang pesangon yang wajib diberikan oleh perusahaan.
2. Pelatihan Kerja Gratis
Korban PHK dapat mengikuti berbagai program pelatihan kerja secara gratis.
Pelatihan ini dapat diakses baik secara daring (online) maupun luring (offline) untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja.
Pelatihan ini menjadi bekal penting bagi pekerja untuk bersaing kembali di pasar kerja atau bahkan beralih menjadi wirausaha. "Kita berharap bisa digunakan untuk segera melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
3. Bimbingan Jabatan melalui Konseling Karier
Salah satu fokus layanan JKP adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier.
Layanan ini membantu peserta memahami potensi, minat, dan kompetensi kerja yang dimiliki, menyusun rencana karier baru pasca PHK, serta memperoleh arahan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
Konseling karier juga berperan mengurangi stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kesiapan untuk kembali memasuki dunia kerja, serta memberikan rekomendasi program peningkatan keterampilan (reskilling) guna memperbesar peluang memperoleh pekerjaan baru.
Layanan ini diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan.
4. Akses Informasi Pasar Kerja
Peserta JKP dapat mengakses informasi pasar kerja, termasuk portal lowongan kerja, untuk membantu mereka segera mendapatkan pekerjaan baru.
Akses ini dapat dimanfaatkan melalui platform daring seperti siapkerja.go.id.
Syarat Kepesertaan
Untuk menjadi penerima manfaat JKP, seorang pekerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Pekerja penerima upah (pekerja kantoran, pabrik, atau sektor formal lainnya)
-
Belum berusia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta
-
Terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan
-
Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan (minimal JKK, JKM, JHT; untuk perusahaan menengah dan besar juga harus terdaftar dalam Jaminan Pensiun/JP)