Berita

Kabar Baik! Pekerja Kena PHK Kini Dapat Uang Tunai 60% Gaji + Pelatihan Gratis

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,152 kata 4 halaman
Kabar Baik! Pekerja Kena PHK Kini Dapat Uang Tunai 60% Gaji + Pelatihan Gratis
Kabar Baik! Pekerja Kena PHK Kini Dapat Uang Tunai 60% Gaji + Pelatihan Gratis — Perubahan paling signifikan terletak pada...
  • Memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir

  • Aturan baru juga meniadakan syarat iuran 6 bulan berturut-turut yang sebelumnya memberatkan peserta, serta memberlakukan masa kadaluarsa klaim menjadi 6 bulan sejak PHK.

    Penting untuk diketahui bahwa JKP khusus diperuntukkan bagi pekerja yang dikenakan PHK — bukan bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign), memasuki usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap.

    Cara Mengajukan Klaim

    Proses pengajuan klaim JKP saat ini telah terintegrasi secara digital melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

    Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Mengakses portal SIAP Kerja (siapkerja.go.id) atau aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan

    2. Melengkapi dokumen yang diperlukan, meliputi:

      • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

      • KTP elektronik

      • Kartu Keluarga

      • Buku tabungan atau data rekening bank aktif

      • Bukti pemutusan hubungan kerja dari perusahaan

    Proses verifikasi data dilakukan secara terintegrasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Realisasi Program JKP

    Sejak diberlakukannya PP 6/2025 pada 7 Februari 2025, terjadi peningkatan signifikan dalam realisasi klaim JKP.

    Di wilayah Surakarta, misalnya, pembayaran manfaat klaim JKP hingga Maret 2025 mencapai 4.300 kasus dengan total manfaat sebesar Rp6,06 miliar — meningkat 4.300 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (178 kasus dengan nilai Rp141 juta).

    Namun, lonjakan PHK juga menjadi tantangan tersendiri.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada triwulan I 2025 tercatat lebih dari 125 ribu kasus PHK, namun hanya sekitar 20 persen yang mendapatkan manfaat JKP secara utuh.

    Lonjakan klaim JKP selama Januari hingga April 2025 mencapai 91,42 persen dari total penerima sepanjang tahun 2024.

    Tantangan dan Kritik

    Meski program JKP memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja, sejumlah kritik dan tantangan tetap muncul.

    Pertama, Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi menyoroti batas maksimal manfaat JKP sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan dirasa belum cukup menopang kebutuhan dasar, terutama di daerah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta.

    Berita Terkait