Berita

Kabar Baik! Pekerja Kena PHK Kini Dapat Uang Tunai 60% Gaji + Pelatihan Gratis

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,152 kata 4 halaman
Kabar Baik! Pekerja Kena PHK Kini Dapat Uang Tunai 60% Gaji + Pelatihan Gratis
Kabar Baik! Pekerja Kena PHK Kini Dapat Uang Tunai 60% Gaji + Pelatihan Gratis — Perubahan paling signifikan terletak pada...

Bungko NewsPemerintah terus memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Melalui payung hukum terbaru, pemerintah menaikkan manfaat uang tunai hingga 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan dan memberikan pelatihan kerja gratis serta akses informasi pasar kerja bagi para peserta.

Dasar Hukum dan Peningkatan Manfaat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 menjadi landasan utama peningkatan program JKP.

Regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Perubahan paling signifikan terletak pada besaran manfaat uang tunai.

Sebelumnya, PP 37/2021 mengatur manfaat sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Kini, pemerintah menetapkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah setiap bulan untuk paling lama enam bulan.

Selain peningkatan manfaat, pemerintah juga menurunkan iuran program JKP dari sebelumnya 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah per bulan.

Iuran ini bersumber dari rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dan iuran dari pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, serta tidak lagi direkomposisi dari iuran Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat Lengkap yang Diterima Korban PHK

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa JKP dirancang tidak hanya sebagai jaring pengaman finansial tetapi juga sarana peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja. "JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," ujarnya.

Berikut rincian manfaat JKP:

1. Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan

Peserta berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah setiap bulan dengan batas maksimal upah yang diperhitungkan sebesar Rp5 juta per bulan.

Berita Terkait