Berita

Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Juni 2026, Ini Rinciannya per Golongan

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Juni 2026, Ini Rinciannya per Golongan
Foto: Pixabay/vjkombajn
Pemerintah kembali membawa kabar menggembirakan bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, PPPK, pejabat negara, serta para pensiunan. Gaji ke-13 dipastikan akan cair pada Juni 2026, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers resmi awal Maret 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru. Kepastian pencairan ini sekaligus menegaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik dari sisi waktu pembayaran maupun mekanisme penyalurannya. THR dibayarkan lebih awal menjelang Idulfitri, sementara gaji ke-13 diberikan pertengahan tahun.

Kapan Gaji ke-13 ASN Cair?

Airlangga Hartarto memastikan bahwa gaji ke-13 ASN akan dicairkan pada Juni 2026. Hal ini sejalan dengan agenda rutin pemerintah setiap tahun, di mana gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Menurut Airlangga, kebijakan ini tetap dipertahankan karena terbukti memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi rumah tangga ASN serta mendorong konsumsi masyarakat di pertengahan tahun.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” ujar Airlangga.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026?

Berdasarkan pernyataan resmi pemerintah, penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi: - PNS (Pegawai Negeri Sipil) - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) - TNI - Polri - Pejabat negara - Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Kebijakan ini berlaku nasional dan mengikuti ketentuan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026

Walaupun pemerintah belum merilis Peraturan Pemerintah (PP) khusus mengenai besaran gaji ke-13 tahun 2026, pola perhitungannya mengikuti komponen gaji bulanan yang diterima ASN, yaitu: - Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (jika diatur dalam PP tahun berjalan) Dengan demikian, besaran gaji ke-13 setiap golongan akan berbeda sesuai struktur gaji masing-masing. Berikut gambaran umum besaran gaji ke-13 berdasarkan komponen gaji ASN yang berlaku:

1. Golongan I (IA–ID)

- Gaji pokok berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. - Dengan tunjangan keluarga dan jabatan, total gaji ke-13 diperkirakan berada di kisaran Rp1,8 juta – Rp3 juta.

2. Golongan II (IIA–IID)

- Gaji pokok berkisar Rp2 juta – Rp3,5 juta. - Total gaji ke-13 diperkirakan mencapai Rp2,5 juta – Rp4,2 juta.

3. Golongan III (IIIA–IIID)

- Gaji pokok berada pada kisaran Rp2,8 juta – Rp4,8 juta. - Dengan tunjangan, gaji ke-13 diperkirakan Rp3,5 juta – Rp6 juta.

4. Golongan IV (IVA–IVE)

- Gaji pokok berkisar Rp3,1 juta – Rp6 juta. - Total gaji ke-13 diperkirakan Rp4 juta – Rp7,5 juta, tergantung jabatan dan masa kerja.

5. Pensiunan

- Besaran gaji ke-13 pensiunan mengikuti besaran pensiun pokok yang diterima setiap bulan. - Rata-rata berada di kisaran Rp1,5 juta – Rp4 juta, tergantung golongan terakhir sebelum pensiun. Catatan: Angka di atas merupakan estimasi berdasarkan struktur gaji ASN yang berlaku dan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya. Besaran resmi akan ditetapkan melalui PP yang diterbitkan pemerintah menjelang pencairan.

Perbedaan THR dan Gaji ke-13

Pemerintah menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua kebijakan berbeda:

Aspek THR Gaji ke-13
Waktu Pencairan Menjelang Idulfitri Juni (pertengahan tahun)
Tujuan Mendukung kebutuhan hari raya Mendukung biaya pendidikan
Komponen Pembayaran Gaji pokok + tunjangan Gaji pokok + tunjangan + (opsional) tukin
Penerima ASN, TNI/Polri, pensiunan ASN, TNI/Polri, pensiunan

Airlangga menegaskan bahwa pemisahan ini penting agar manfaat kebijakan lebih tepat sasaran.

Dampak Ekonomi dari Pencairan Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 setiap tahun memberikan dampak signifikan terhadap:

1. Konsumsi Rumah Tangga

Gaji ke-13 biasanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti: - Pembelian seragam sekolah - Buku dan alat tulis - Biaya pendaftaran sekolah - Pembayaran uang pangkal atau SPP

2. Perputaran Ekonomi Daerah

Di berbagai daerah, termasuk Manado dan wilayah Sulawesi Utara, pencairan gaji ke-13 mendorong peningkatan transaksi di sektor ritel, pendidikan, dan jasa.

3. Stabilitas Ekonomi Nasional

Dengan jumlah ASN dan pensiunan yang mencapai jutaan orang, pencairan gaji ke-13 menjadi stimulus ekonomi yang cukup besar di pertengahan tahun.

Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN dan pensiunan dipastikan cair pada Juni 2026, memberikan angin segar bagi jutaan penerima di seluruh Indonesia. Besaran gaji ke-13 mengikuti komponen gaji bulanan masing-masing golongan, termasuk gaji pokok dan tunjangan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN serta memperkuat daya beli masyarakat. ***
Laman:12
Halaman

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait