Kapan Gaji ke-13 ASN Cair?
Airlangga Hartarto memastikan bahwa gaji ke-13 ASN akan dicairkan pada Juni 2026. Hal ini sejalan dengan agenda rutin pemerintah setiap tahun, di mana gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Menurut Airlangga, kebijakan ini tetap dipertahankan karena terbukti memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi rumah tangga ASN serta mendorong konsumsi masyarakat di pertengahan tahun.“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” ujar Airlangga.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026?
Berdasarkan pernyataan resmi pemerintah, penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi: - PNS (Pegawai Negeri Sipil) - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) - TNI - Polri - Pejabat negara - Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Kebijakan ini berlaku nasional dan mengikuti ketentuan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026
Walaupun pemerintah belum merilis Peraturan Pemerintah (PP) khusus mengenai besaran gaji ke-13 tahun 2026, pola perhitungannya mengikuti komponen gaji bulanan yang diterima ASN, yaitu: - Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (jika diatur dalam PP tahun berjalan) Dengan demikian, besaran gaji ke-13 setiap golongan akan berbeda sesuai struktur gaji masing-masing. Berikut gambaran umum besaran gaji ke-13 berdasarkan komponen gaji ASN yang berlaku:1. Golongan I (IA–ID)
- Gaji pokok berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. - Dengan tunjangan keluarga dan jabatan, total gaji ke-13 diperkirakan berada di kisaran Rp1,8 juta – Rp3 juta.2. Golongan II (IIA–IID)
- Gaji pokok berkisar Rp2 juta – Rp3,5 juta. - Total gaji ke-13 diperkirakan mencapai Rp2,5 juta – Rp4,2 juta.3. Golongan III (IIIA–IIID)
- Gaji pokok berada pada kisaran Rp2,8 juta – Rp4,8 juta. - Dengan tunjangan, gaji ke-13 diperkirakan Rp3,5 juta – Rp6 juta.4. Golongan IV (IVA–IVE)
- Gaji pokok berkisar Rp3,1 juta – Rp6 juta. - Total gaji ke-13 diperkirakan Rp4 juta – Rp7,5 juta, tergantung jabatan dan masa kerja.5. Pensiunan
- Besaran gaji ke-13 pensiunan mengikuti besaran pensiun pokok yang diterima setiap bulan. - Rata-rata berada di kisaran Rp1,5 juta – Rp4 juta, tergantung golongan terakhir sebelum pensiun. Catatan: Angka di atas merupakan estimasi berdasarkan struktur gaji ASN yang berlaku dan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya. Besaran resmi akan ditetapkan melalui PP yang diterbitkan pemerintah menjelang pencairan.Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua kebijakan berbeda:
| Aspek | THR | Gaji ke-13 |
|---|---|---|
| Waktu Pencairan | Menjelang Idulfitri | Juni (pertengahan tahun) |
| Tujuan | Mendukung kebutuhan hari raya | Mendukung biaya pendidikan |
| Komponen Pembayaran | Gaji pokok + tunjangan | Gaji pokok + tunjangan + (opsional) tukin |
| Penerima | ASN, TNI/Polri, pensiunan | ASN, TNI/Polri, pensiunan |
Airlangga menegaskan bahwa pemisahan ini penting agar manfaat kebijakan lebih tepat sasaran.