3. Golongan III (IIIA–IIID)
- Gaji pokok berada pada kisaran Rp2,8 juta – Rp4,8 juta. - Dengan tunjangan, gaji ke-13 diperkirakan Rp3,5 juta – Rp6 juta.4. Golongan IV (IVA–IVE)
- Gaji pokok berkisar Rp3,1 juta – Rp6 juta. - Total gaji ke-13 diperkirakan Rp4 juta – Rp7,5 juta, tergantung jabatan dan masa kerja.5. Pensiunan
- Besaran gaji ke-13 pensiunan mengikuti besaran pensiun pokok yang diterima setiap bulan. - Rata-rata berada di kisaran Rp1,5 juta – Rp4 juta, tergantung golongan terakhir sebelum pensiun. Catatan: Angka di atas merupakan estimasi berdasarkan struktur gaji ASN yang berlaku dan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya. Besaran resmi akan ditetapkan melalui PP yang diterbitkan pemerintah menjelang pencairan.Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua kebijakan berbeda:
| Aspek | THR | Gaji ke-13 |
|---|---|---|
| Waktu Pencairan | Menjelang Idulfitri | Juni (pertengahan tahun) |
| Tujuan | Mendukung kebutuhan hari raya | Mendukung biaya pendidikan |
| Komponen Pembayaran | Gaji pokok + tunjangan | Gaji pokok + tunjangan + (opsional) tukin |
| Penerima | ASN, TNI/Polri, pensiunan | ASN, TNI/Polri, pensiunan |
Airlangga menegaskan bahwa pemisahan ini penting agar manfaat kebijakan lebih tepat sasaran.