Berita

JUMAT BERKAH! Pensiunan Lama Usia 60 Tahun ke Atas, Gaji Golongan I-IV Cair 1 September 2025, Ini Rinciannya Plus Aturan Pesangon

Diperbarui 0 4 mnt baca 673 kata 3 halaman
JUMAT BERKAH! Pensiunan Lama Usia 60 Tahun ke Atas, Gaji Golongan I-IV Cair 1 September 2025, Ini Rinciannya Plus Aturan Pesangon

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan bulanan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV pada 1 September 2025.

Pencairan ini khusus bagi pensiunan lama dengan usia 60 tahun ke atas, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Selain gaji pokok, para pensiunan juga berhak menerima tunjangan keluarga dan pangan, dengan besaran bervariasi sesuai golongan dan masa kerja.

Bagaimana dengan pesangon? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan gaji pensiunan PNS untuk periode September 2025.

Khusus bagi para pensiunan lama yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas dan berstatus golongan I hingga IV, pencairan akan dilakukan pada Senin, 1 September 2025, melalui PT Taspen sebagai penyalur resmi.

Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, yang mengatur secara rinci besaran gaji pensiun, mekanisme penyaluran, serta hak-hak lain yang diterima pensiunan.

Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV (September 2025)

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian lengkap gaji pokok pensiunan PNS per golongan yang akan cair September 2025:

Golongan I

- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 - Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 - Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 - Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 - IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 - IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 - IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 - IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 - IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 - IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 - IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 - IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 - IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 - IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024, diolah dari situs resmi peraturan.bpk.go.id dan UMSU

Cara Menghitung Gaji Pensiunan Bulanan

Besaran gaji pensiunan yang diterima setiap bulan dihitung menggunakan rumus resmi dari Taspen:

2,5% × Masa Kerja (tahun) × Gaji Pokok Terakhir

Kemudian ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku.

Sebagai contoh, seorang PNS golongan IV/d dengan masa kerja 33 tahun 9 bulan dan gaji pokok terakhir Rp6.373.200 akan menerima pensiun pokok sebesar Rp4.779.900 per bulan.

Tunjangan Tambahan Pensiunan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima beberapa tunjangan, antara lain:

- Tunjangan Keluarga - Tunjangan Pangan - Pensiun ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya)

Seluruh tunjangan ini akan cair bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya, termasuk pada periode 1 September 2025.

Bagaimana dengan Pesangon?

Banyak yang bertanya apakah pensiunan PNS golongan I-IV juga menerima uang pesangon (lump sum) saat memasuki masa pensiun.

Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS tidak secara otomatis menerima pesangon seperti pegawai swasta.

Hak utama pensiunan PNS adalah pensiun bulanan seumur hidup yang dihitung berdasarkan rumus di atas.

Namun, dalam beberapa kasus, ada beberapa manfaat sekali bayar yang bisa diterima, antara lain:

- Uang Duka Wafat (jika pensiunan meninggal dunia) - Uang Penggantian Hak (misal cuti yang tidak diambil) - Pensiun Ke-13 dan THR yang memang bersifat sekali bayar setiap tahun

Adapun isu pesangon mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang beredar di masyarakat, hingga kini tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan pensiun PNS.

Pemerintah lebih menjamin kesejahteraan pensiunan melalui pemberian gaji bulanan dan tunjangan berkala.

Syarat Pencairan 1 September 2025

Agar gaji dan tunjangan pensiun dapat cair tepat waktu, para pensiunan diwajibkan:

1. Melakukan autentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen. 2. Memastikan data kependudukan dan status pensiun sudah valid di sistem Taspen. 3. Melaporkan perubahan data (jika ada) ke kantor Taspen terdekat.

Tanpa autentikasi, pencairan dapat ditangguhkan sesuai ketentuan.

Penutup:

Bagi para pensiunan PNS golongan I-IV usia 60 tahun ke atas, 1 September 2025 menjadi momentum "Jumat Berkah" dengan pencairan gaji dan tunjangan.

Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar pencairan berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan akses laman resmi Taspen atau hubungi call center Taspen di 1500-811. ***

Berita Terkait