Berita

JUMAT BERKAH! Pensiunan Lama Usia 60 Tahun ke Atas, Gaji Golongan I-IV Cair 1 September 2025, Ini Rinciannya Plus Aturan Pesangon

Diperbarui 0 4 mnt baca 673 kata 3 halaman
JUMAT BERKAH! Pensiunan Lama Usia 60 Tahun ke Atas, Gaji Golongan I-IV Cair 1 September 2025, Ini Rinciannya Plus Aturan Pesangon
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 - IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 - IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 - IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 - IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 - IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 - IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 - IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024, diolah dari situs resmi peraturan.bpk.go.id dan UMSU

Cara Menghitung Gaji Pensiunan Bulanan

Besaran gaji pensiunan yang diterima setiap bulan dihitung menggunakan rumus resmi dari Taspen:

2,5% × Masa Kerja (tahun) × Gaji Pokok Terakhir

Kemudian ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku.

Sebagai contoh, seorang PNS golongan IV/d dengan masa kerja 33 tahun 9 bulan dan gaji pokok terakhir Rp6.373.200 akan menerima pensiun pokok sebesar Rp4.779.900 per bulan.

Tunjangan Tambahan Pensiunan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima beberapa tunjangan, antara lain:

- Tunjangan Keluarga - Tunjangan Pangan - Pensiun ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya)

Seluruh tunjangan ini akan cair bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya, termasuk pada periode 1 September 2025.

Bagaimana dengan Pesangon?

Banyak yang bertanya apakah pensiunan PNS golongan I-IV juga menerima uang pesangon (lump sum) saat memasuki masa pensiun.

Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS tidak secara otomatis menerima pesangon seperti pegawai swasta.

Berita Terkait