Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 - IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 - IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 - IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 - IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024, diolah dari situs resmi peraturan.bpk.go.id dan UMSU
Cara Menghitung Gaji Pensiunan Bulanan
Besaran gaji pensiunan yang diterima setiap bulan dihitung menggunakan rumus resmi dari Taspen:
2,5% × Masa Kerja (tahun) × Gaji Pokok Terakhir
Kemudian ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku.
Sebagai contoh, seorang PNS golongan IV/d dengan masa kerja 33 tahun 9 bulan dan gaji pokok terakhir Rp6.373.200 akan menerima pensiun pokok sebesar Rp4.779.900 per bulan.
Tunjangan Tambahan Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima beberapa tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Keluarga - Tunjangan Pangan - Pensiun ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya)Seluruh tunjangan ini akan cair bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya, termasuk pada periode 1 September 2025.
Bagaimana dengan Pesangon?
Banyak yang bertanya apakah pensiunan PNS golongan I-IV juga menerima uang pesangon (lump sum) saat memasuki masa pensiun.
Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS tidak secara otomatis menerima pesangon seperti pegawai swasta.