JUMAT BERKAH! Pensiunan Lama Usia 60 Tahun ke Atas, Gaji Golongan I-IV Cair 1 September 2025, Ini Rinciannya Plus Aturan Pesangon

– Tunjangan Pangan
– Pensiun ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya)
Seluruh tunjangan ini akan cair bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya, termasuk pada periode 1 September 2025.
Bagaimana dengan Pesangon?
Banyak yang bertanya apakah pensiunan PNS golongan I-IV juga menerima uang pesangon (lump sum) saat memasuki masa pensiun.
Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS tidak secara otomatis menerima pesangon seperti pegawai swasta.
Hak utama pensiunan PNS adalah pensiun bulanan seumur hidup yang dihitung berdasarkan rumus di atas.
Namun, dalam beberapa kasus, ada beberapa manfaat sekali bayar yang bisa diterima, antara lain:
– Uang Duka Wafat (jika pensiunan meninggal dunia)
– Uang Penggantian Hak (misal cuti yang tidak diambil)
– Pensiun Ke-13 dan THR yang memang bersifat sekali bayar setiap tahun
Adapun isu pesangon mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang beredar di masyarakat, hingga kini tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan pensiun PNS.
Pemerintah lebih menjamin kesejahteraan pensiunan melalui pemberian gaji bulanan dan tunjangan berkala.
Syarat Pencairan 1 September 2025
Agar gaji dan tunjangan pensiun dapat cair tepat waktu, para pensiunan diwajibkan:
1. Melakukan autentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen.
2. Memastikan data kependudukan dan status pensiun sudah valid di sistem Taspen.


