Berita

JUMAT BERKAH! Pensiunan Lama Usia 60 Tahun ke Atas, Gaji Golongan I-IV Cair 1 September 2025, Ini Rinciannya Plus Aturan Pesangon

Diperbarui 0 4 mnt baca 673 kata 3 halaman
JUMAT BERKAH! Pensiunan Lama Usia 60 Tahun ke Atas, Gaji Golongan I-IV Cair 1 September 2025, Ini Rinciannya Plus Aturan Pesangon

Hak utama pensiunan PNS adalah pensiun bulanan seumur hidup yang dihitung berdasarkan rumus di atas.

Namun, dalam beberapa kasus, ada beberapa manfaat sekali bayar yang bisa diterima, antara lain:

- Uang Duka Wafat (jika pensiunan meninggal dunia) - Uang Penggantian Hak (misal cuti yang tidak diambil) - Pensiun Ke-13 dan THR yang memang bersifat sekali bayar setiap tahun

Adapun isu pesangon mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang beredar di masyarakat, hingga kini tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan pensiun PNS.

Pemerintah lebih menjamin kesejahteraan pensiunan melalui pemberian gaji bulanan dan tunjangan berkala.

Syarat Pencairan 1 September 2025

Agar gaji dan tunjangan pensiun dapat cair tepat waktu, para pensiunan diwajibkan:

1. Melakukan autentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen. 2. Memastikan data kependudukan dan status pensiun sudah valid di sistem Taspen. 3. Melaporkan perubahan data (jika ada) ke kantor Taspen terdekat.

Tanpa autentikasi, pencairan dapat ditangguhkan sesuai ketentuan.

Penutup:

Bagi para pensiunan PNS golongan I-IV usia 60 tahun ke atas, 1 September 2025 menjadi momentum "Jumat Berkah" dengan pencairan gaji dan tunjangan.

Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar pencairan berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan akses laman resmi Taspen atau hubungi call center Taspen di 1500-811. ***

Berita Terkait