Hak utama pensiunan PNS adalah pensiun bulanan seumur hidup yang dihitung berdasarkan rumus di atas.
Namun, dalam beberapa kasus, ada beberapa manfaat sekali bayar yang bisa diterima, antara lain:
- Uang Duka Wafat (jika pensiunan meninggal dunia) - Uang Penggantian Hak (misal cuti yang tidak diambil) - Pensiun Ke-13 dan THR yang memang bersifat sekali bayar setiap tahunAdapun isu pesangon mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang beredar di masyarakat, hingga kini tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan pensiun PNS.
Pemerintah lebih menjamin kesejahteraan pensiunan melalui pemberian gaji bulanan dan tunjangan berkala.
Syarat Pencairan 1 September 2025
Agar gaji dan tunjangan pensiun dapat cair tepat waktu, para pensiunan diwajibkan:
Tanpa autentikasi, pencairan dapat ditangguhkan sesuai ketentuan.
Penutup:
Bagi para pensiunan PNS golongan I-IV usia 60 tahun ke atas, 1 September 2025 menjadi momentum "Jumat Berkah" dengan pencairan gaji dan tunjangan.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar pencairan berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan akses laman resmi Taspen atau hubungi call center Taspen di 1500-811. ***