KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT murni tetapi memiliki komponen PKH (seperti anak balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas) berpeluang besar lolos sebagai penerima PKH validasi by system.
Cek secara berkala aplikasi Cek Bansos – jika periode PKH-nya yang sebelumnya kosong (strip) kini muncul periode penyaluran, maka kemungkinan besar KPM tersebut menjadi penerima PKH baru.
3. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin II
PIP untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK masih terus disalurkan secara bertahap.
Pencairan dikhususkan bagi peserta didik yang datanya sudah masuk dalam SK Nominasi dan telah mengaktifkan rekening Simpel.
Jenjang SD/SMP melalui Bank BRI, jenjang SMA/SMK melalui Bank BNI dan BSI (khusus Aceh).
Informasi Penting untuk Bulan Juni: Ajukan Penurunan Desil
Salah satu informasi paling krusial yang harus diketahui masyarakat di awal bulan Juni 2026 adalah kesempatan untuk mengajukan request penurunan desil (peringkat kesejahteraan sosial).
Hal ini berlaku bagi KPM yang merasa selama ini tidak mendapatkan bansos karena desilnya tinggi (desil 5-9), tetapi mereka yakin kondisi ekonomi sebenarnya masih rendah dan data yang tercatat keliru.
Kapan Waktu yang Tepat?
Waktu terbaik untuk mengajukan penurunan desil adalah pada rentang tanggal 1 Juni hingga 10 Juni 2026.
Mengajukan di awal bulan akan mempercepat proses karena data akan masuk ke sistem untuk bulan berikutnya dan segera dilakukan survei ground check oleh petugas setempat.
Jika mengajukan setelah tanggal 10, proses akan lebih lambat.
Cara Mengajukan Penurunan Desil:
Ada dua cara yang bisa dilakukan:
Cara pertama (mandiri):
-
Download aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
-
Di dalam aplikasi, pilih menu "Request Pembaruan Data".
-
Ikuti petunjuk untuk mengajukan penurunan desil.
Cara kedua (offline):
-
Bawa data diri (KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya).
-
Datangi langsung petugas Cek Bansos di kantor desa atau kelurahan setempat.
-
Minta didaftarkan untuk mengajukan penurunan desil.
Proses Setelah Mengajukan:
Setelah request pembaruan data diajukan, data KPM akan masuk ke daftar yang akan dilakukan survei ground check ulang oleh petugas setempat.
Survei ini bertugas mengambil data-data terkini dari lapangan.
Hasil survei kemudian dikirim ke pusat, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS), untuk dilakukan pengolahan data.