Penyebab kedua adalah status sosial ekonomi KPM tersebut dinilai sudah tinggi sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui.
Jika peringkat kesejahteraan sosial (desil) seseorang berada di angka 5 hingga 9, maka sudah dipastikan tidak layak menerima bansos.
Langkah yang Wajib Dilakukan Jika Bansos Belum Cair
Bagi KPM yang hingga saat ini bansos tahap keduanya belum cair, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
-
Status di aplikasi Cek Bansos masih berada di periode penyaluran Januari-Februari-Maret (belum berubah ke April-Mei-Juni), dan
-
Muncul keterangan "gagal cek rekening" saat dicek melalui aplikasi Cek Bansos,
Maka tindakan yang wajib segera dilakukan adalah:
-
Lapor ke petugas setempat – Datangi langsung petugas di kantor desa atau kelurahan setempat.
-
Hubungi pendamping sosial – Telepon atau temui pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing.
-
Datangi Dinas Sosial setempat – Minta penjelasan resmi mengenai status data dan apakah masih ada harapan untuk cair.
Dengan melaporkan diri, KPM bisa mengetahui apakah datanya masih bisa diperbaiki atau sudah tereksklusi dan tidak bisa mencairkan bansos lagi.
Jenis Bantuan Sosial yang Cair di Bulan Juni 2026
Pemerintah menyalurkan beberapa jenis bansos reguler pada bulan Juni 2026 sebagai bagian dari tahap kedua tahun anggaran 2026.
Berikut adalah bantuan-bantuan yang terpantau aktif dicairkan:
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako
BPNT tahap kedua untuk alokasi triwulan II (April-Mei-Juni) cair dengan total Rp600.000 (akumulasi Rp200.000 per bulan).
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri) dan BSI untuk wilayah Aceh.
Bank BNI dilaporkan melakukan top-up saldo untuk BPNT sejak 1 Juni 2026.
2. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II
PKH termin 2, 3, dan 4 mulai dicairkan menyusul setelah BPNT.
Nominal bervariasi tergantung komponen keluarga:
-
Ibu hamil / anak usia dini (balita): Rp750.000 per tahap
-
Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
-
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
-
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
-
Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap