| Penerima | Jabatan / Kategori | Estimasi Nominal |
|---|---|---|
| Pejabat Negara | Ketua/Kepala Lembaga Non Struktural | Rp 31.474.800 |
| Wakil Ketua | Rp 29.665.400 | |
| Pejabat Struktural | Eselon I (Non ASN) | Rp 24.886.200 |
| Eselon II (Non ASN) | Rp 19.514.300 | |
| Pendidikan (Guru/Dosen) | S1/D4 (Masa kerja >10 tahun) | Variatif (di atas Rp 6 juta) |
| SMA (Masa kerja 10 tahun) | Rp 5.347.400 | |
| PNS/PPPK Pemula | Golongan I/II | Rp 1.748.100 - Rp 3.200.000 |
Catatan: Besaran di atas merupakan acuan umum.
Nilai riil di rekening Anda bisa lebih tinggi tergantung masa kerja, golongan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja masing-masing daerah/instansi .
Apakah Ada Potongan Pajak?
Informasi penting untuk pensiunan: PT Taspen memastikan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan tidak dipotong pajak (PPh ditanggung pemerintah) dan tidak dipotong iuran .
Imbauan untuk ASN dan Pensiunan
Menjelang pencairan, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pembayaran atau klaim bonus.
Pastikan semua informasi hanya didapat dari kanal resmi seperti PT Taspen, Bank mitra (BRI, BNI, Mandiri, BSI, Pos), atau atasan langsung di instansi kerja.
Jadi, tandai kalender Anda!
-
1 Juni 2026: Gaji reguler bulan Juni cair.
-
2 Juni 2026: Gaji ke-13 mulai dikirim secara bertahap.
Selamat menikmati hak Anda dan gunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan hari raya serta persiapan tahun ajaran baru!