Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi :
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Calon PNS (CPNS)
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan PNS, TNI, Polri
-
Penerima Pensiun dan Tunjangan
Catatan Penting: Yang Tidak Bisa Menerima
Meskipun sebagian besar menerima, ada beberapa kondisi yang menyebabkan ASN tidak mendapatkan hak ini menurut Pasal 8 PP 9/2026 :
-
Sedang cuti di luar tanggungan negara.
-
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Berapa Besaran dan Komponennya?
Besaran gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok.
Ada beberapa komponen yang masuk ke dalam rekening para penerima .
Komponen Gaji ke-13 ASN (Aktif):
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan (atau kebutuhan pokok)
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
-
Tambahan Penghasilan (Tunjangan Kinerja untuk pusat, TPP untuk daerah)
Komponen untuk Pensiunan:
Untuk para pensiunan, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada bulan Mei 2026.
Komponennya meliputi pensiun pokok dan tunjangan yang melekat .
Berikut estimasi besaran gaji ke-13 berdasarkan beberapa kategori (tidak termasuk tunjangan kinerja yang bervariasi):