Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 HUK tahun 2026, pemerintah menetapkan aturan baru bahwa penerima PKH dan BPNT hanya diperuntukkan bagi keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4. Sementara itu, penerima PBI-JK (BPJS gratis) masih dapat diterima oleh keluarga hingga desil 5. KPM yang terdata masuk ke dalam desil 5 secara otomatis tidak lagi berhak menerima bantuan PKH maupun BPNT pada tahun 2026.
Makna Desil 1 hingga Desil 4
Berikut penjelasan lengkap arti setiap kelompok desil dalam DTSEN menurut Kemensos:
- Desil 1: Kelompok sangat miskin (masuk 10 persen terbawah)
- Desil 2: Kelompok miskin
- Desil 3: Kelompok hampir miskin atau rentan ekonomi
- Desil 4: Kelompok rentan miskin
- Desil 5: Kelompok menengah bawah yang relatif stabil
- Desil 6-10: Kelompok menengah hingga sangat kaya
Status desil ini bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi terkini keluarga.
Penentuan desil tidak hanya dihitung dari penghasilan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi rumah, pekerjaan, pendidikan, daya listrik, kepemilikan aset, dan jumlah tanggungan dalam keluarga.
Penambahan Ratusan Ribu Penerima Baru
Pada triwulan II/2026, pemerintah menambah 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk bansos PKH dan BPNT.
Penambahan ini terjadi setelah proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Kemensos bekerja sama dengan BPS.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa setiap triwulan pasti terjadi perubahan data penerima manfaat.
Saat ini, sudah ada lebih dari 70.000 Operator Data Desa yang terlibat dalam pembaruan data DTSEN untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Bansos PKH disalurkan per tiga bulan dengan rincian nominal sebagai berikut:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
- Anak SD sederajat: Rp225.000
- Anak SMP sederajat: Rp375.000
- Anak SMA sederajat: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000