Nominalnya bervariasi tergantung pada golongan dan penghasilan terakhir saat masih aktif bekerja.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir pada bulan Mei 2026.
Berikut adalah komponen-komponen yang membentuk gaji ke-13 untuk pensiunan ASN:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Pensiun Pokok | Disesuaikan dengan golongan terakhir (Golongan I, II, III, atau IV) |
| Tunjangan Keluarga | Tunjangan untuk istri/suami dan anak |
| Tunjangan Kebutuhan Pokok | Tunjangan pangan atau tunjangan lainnya sesuai ketentuan |
Ilustrasi sederhana: Seorang pensiunan yang dahulu berada di Golongan IV akan menerima nominal yang berbeda (lebih besar) dibandingkan dengan pensiunan dari Golongan II. Semua mengikuti standar penghasilan dasar yang berlaku.
Tujuan Kebijakan: Membantu Kebutuhan Pertengahan Tahun
Pemerintah tidak serta-merta memberikan gaji ke-13 tanpa alasan yang jelas.
Waktu pencairan yang bertepatan dengan bulan Juni dipilih secara strategis.
Momentum ini bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah, sehingga secara eksplisit gaji ke-13 dialokasikan untuk:
-
Membiayai kebutuhan pendidikan anak (uang sekolah, seragam, buku, dll.)
-
Meringankan beban pengeluaran rumah tangga yang biasanya meningkat di pertengahan tahun
-
Memberikan tambahan likuiditas bagi para pensiunan menjelang berbagai kebutuhan musiman
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Kebijakan gaji ke-13 tidak hanya menyasar pensiunan ASN, tetapi juga beberapa kategori lainnya.
Berikut adalah daftar lengkap penerima yang berhak:
✅ PNS dan Calon PNS yang masih aktif
✅ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
✅ Prajurit TNI dan Anggota Polri
✅ Pejabat Negara
✅ Pensiunan ASN, TNI, dan Polri (prioritas utama dalam artikel ini)
✅ Penerima pensiun dan tunjangan lainnya
Perhatian! Siapa yang Tidak Mendapatkan?
Meskipun kabar ini menggembirakan, terdapat beberapa kategori ASN aktif yang justru tidak mendapatkan hak gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9/2026, mereka yang dikecualikan adalah: