Berita

Jangan Lewatkan! Mulai 2 Juni 2026, Pensiunan ASN akan Kebanjiran Rezeki Gaji ke-13

Diperbarui 0 5 mnt baca 844 kata 3 halaman
Jangan Lewatkan! Mulai 2 Juni 2026, Pensiunan ASN akan Kebanjiran Rezeki Gaji ke-13
Jangan Lewatkan! Mulai 2 Juni 2026, Pensiunan ASN akan Kebanjiran Rezeki Gaji ke-13 — Berikut adalah komponen-komponen yan...

Nominalnya bervariasi tergantung pada golongan dan penghasilan terakhir saat masih aktif bekerja.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir pada bulan Mei 2026.

Berikut adalah komponen-komponen yang membentuk gaji ke-13 untuk pensiunan ASN:

Komponen Keterangan
Pensiun Pokok Disesuaikan dengan golongan terakhir (Golongan I, II, III, atau IV)
Tunjangan Keluarga Tunjangan untuk istri/suami dan anak
Tunjangan Kebutuhan Pokok Tunjangan pangan atau tunjangan lainnya sesuai ketentuan

Ilustrasi sederhana: Seorang pensiunan yang dahulu berada di Golongan IV akan menerima nominal yang berbeda (lebih besar) dibandingkan dengan pensiunan dari Golongan II. Semua mengikuti standar penghasilan dasar yang berlaku.

Tujuan Kebijakan: Membantu Kebutuhan Pertengahan Tahun

Pemerintah tidak serta-merta memberikan gaji ke-13 tanpa alasan yang jelas.

Waktu pencairan yang bertepatan dengan bulan Juni dipilih secara strategis.

Momentum ini bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah, sehingga secara eksplisit gaji ke-13 dialokasikan untuk:

  1. Membiayai kebutuhan pendidikan anak (uang sekolah, seragam, buku, dll.)

  2. Meringankan beban pengeluaran rumah tangga yang biasanya meningkat di pertengahan tahun

  3. Memberikan tambahan likuiditas bagi para pensiunan menjelang berbagai kebutuhan musiman

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Kebijakan gaji ke-13 tidak hanya menyasar pensiunan ASN, tetapi juga beberapa kategori lainnya.

Berikut adalah daftar lengkap penerima yang berhak:

✅ PNS dan Calon PNS yang masih aktif

✅ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

✅ Prajurit TNI dan Anggota Polri

✅ Pejabat Negara

✅ Pensiunan ASN, TNI, dan Polri (prioritas utama dalam artikel ini)

✅ Penerima pensiun dan tunjangan lainnya

Perhatian! Siapa yang Tidak Mendapatkan?

Meskipun kabar ini menggembirakan, terdapat beberapa kategori ASN aktif yang justru tidak mendapatkan hak gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9/2026, mereka yang dikecualikan adalah:

Berita Terkait