Bungko News – Ramainya isu bantuan sosial senilai Rp900.000 membuat masyarakat beramai-ramai mengecek status penerima di laman resmi Kemensos.
Seperti apa fakta sebenarnya?
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Pemerintah hingga akhir Mei 2026 terus menyalurkan dua bansos reguler, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), untuk periode triwulan II (April–Juni 2026).
Di tengah penyaluran bansos reguler tersebut, isu tentang adanya bantuan senilai Rp900.000—yang sering disebut sebagai BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra)—kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan kelanjutan dari bansos tambahan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, "Ya tentu kita belum putuskan.
Karena ini stimulan di akhir tahun.
Tahun depan baru awal tahun," demikian pernyataannya pada 4 Desember 2025.
Cara Cek Status Penerima Bansos di Laman Kemensos
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan dalam bansos reguler PKH maupun BPNT, berikut langkah-langkah pengecekan yang dapat dilakukan:
| Langkah | Keterangan |
|---|---|
| Langkah 1 | Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer |
| Langkah 2 | Pilih wilayah tempat tinggal secara lengkap, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan |
| Langkah 3 | Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP |
| Langkah 4 | Ketik huruf kode captcha yang muncul di layar. Jika tidak terbaca, tekan tombol refresh |
| Langkah 5 | Klik tombol "Cari Data" |
| Langkah 6 | Sistem akan menampilkan status penerima bansos berdasarkan data DTSEN |
Penyaluran bansos triwulan II 2026 menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui lebih cepat setiap tanggal 10 setiap bulannya sebagai pedoman penyaluran bansos.
Kemensos menjelaskan bahwa DTSEN membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 desil.
Desil 1 hingga 4—atau 40 persen masyarakat terbawah—menjadi prioritas penerima bansos PKH dan BPNT.
Besaran Bansos Reguler PKH dan BPNT 2026
PKH disalurkan setiap tiga bulan (triwulanan) dengan rincian nominal per tahap sebagai berikut:
| Kategori Penerima | Besaran per Triwulan |
|---|---|
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
| Ibu hamil atau nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp750.000 |
| Lansia (≥ 60 tahun) | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Pelajar SMA sederajat | Rp500.000 |
| Pelajar SMP sederajat | Rp375.000 |
| Pelajar SD sederajat | Rp225.000 |
Sementara itu, BPNT disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan.
Klarifikasi: Status Bantuan Rp900.000 Tahun 2026
Kabar mengenai bantuan sebesar Rp900.000 yang ramai di media sosial—sering dikaitkan dengan BLT Kesra atau program lainnya—telah diverifikasi kebenarannya.
Berikut hasil penelusurannya: