Desil 1 hingga 4—atau 40 persen masyarakat terbawah—menjadi prioritas penerima bansos PKH dan BPNT.
Besaran Bansos Reguler PKH dan BPNT 2026
PKH disalurkan setiap tiga bulan (triwulanan) dengan rincian nominal per tahap sebagai berikut:
| Kategori Penerima | Besaran per Triwulan |
|---|---|
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
| Ibu hamil atau nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp750.000 |
| Lansia (≥ 60 tahun) | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Pelajar SMA sederajat | Rp500.000 |
| Pelajar SMP sederajat | Rp375.000 |
| Pelajar SD sederajat | Rp225.000 |
Sementara itu, BPNT disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan.
Klarifikasi: Status Bantuan Rp900.000 Tahun 2026
Kabar mengenai bantuan sebesar Rp900.000 yang ramai di media sosial—sering dikaitkan dengan BLT Kesra atau program lainnya—telah diverifikasi kebenarannya.
Berikut hasil penelusurannya:
1. Bukan Program Bansos Baru dari Pemerintah
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait kelanjutan pencairan BLT Kesra pada 2026.
Program tersebut sebelumnya diketahui berakhir pada akhir 2025.
2. Tautan Pendaftaran yang Beredar Adalah Penipuan
Tim pemeriksa fakta TurnBackHoax.
ID dan Mafindo telah menyelidiki tautan pendaftaran yang viral di Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Berikut fakta yang ditemukan:
-
Kementerian Sosial RI tidak pernah merilis tautan pendaftaran bantuan PKH 2026 sebagaimana yang beredar.
-
Tautan yang beredar bukan domain resmi pemerintah. Portal resmi bansos selalu berada di domain berakhiran .go.id.
-
Situs palsu tersebut dibuat untuk modus penipuan (phishing) yang bertujuan mengumpulkan data pribadi pengunjung, termasuk NIK dan nomor telepon.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial, Devi Deliani, melalui surat resmi bernomor 29/1.6/HM.03/1/2026, membantah informasi tersebut dan menegaskan bahwa Kemensos tidak pernah mengeluarkan tautan cek bansos seperti yang beredar liar di media sosial.