Berita

Pensiunan PNS Jangan Tertipu! TASPEN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji 2026 dan Rapelan, Ini Ciri Penipuan

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,257 kata 4 halaman
Pensiunan PNS Jangan Tertipu! TASPEN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji 2026 dan Rapelan, Ini Ciri Penipuan
Pensiunan PNS Jangan Tertipu! TASPEN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji 2026 dan Rapelan, Ini Ciri Penipuan — Klarifikasi Re...

Bungko NewsBeredar luas di media sosial kabar yang menggembirakan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan tahun 2026 yang disertai dengan pembayaran rapelan.

Namun, PT TASPEN (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pensiunan, telah memberikan klarifikasi resmi.

Melalui berbagai kanal resminya, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kenaikan gaji maupun pembayaran rapel bagi pensiunan PNS di tahun 2026.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menjelaskan bahwa kebijakan gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut merupakan dasar kenaikan gaji terakhir sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak tahun 2024.

Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, pemerintah belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan gaji maupun pembayaran rapel gaji pensiun.


Klarifikasi Resmi TASPEN: Hoaks di Balik Isu Kenaikan Gaji dan Rapelan

Menanggapi kabar yang meresahkan tersebut, TASPEN memberikan klarifikasi dengan nada yang cukup khas dan mudah diingat melalui akun Threads resminya.

“Selamat pagi, warga.

Mau info aja nih (dengan nada lemah lembut) dan mohon bantuannya juga untuk diinformasikan kepada kerabat yang pensiunan PNS, bahwa di tahun 2026 tidak ada kenaikan gaji pensiunan, apalagi rapelan,” tulis TASPEN, dikutip Selasa (26/5/2026).

Hal senada juga disampaikan melalui akun resmi X @taspen.

Melalui cuitannya pada 27 April 2026, TASPEN menegaskan bahwa seluruh program dan layanan berjalan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

“Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis akun resmi @taspen di X.

Hingga saat ini, TASPEN belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS maupun rapelan gaji.

“Sampai saat ini, TASPEN belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan atau rapelan gaji,” imbuh pihak perusahaan.

Tanpa adanya regulasi resmi dari pemerintah, wacana pencairan rapel gaji pensiunan PNS yang beredar di masyarakat merupakan berita palsu.


Memahami Lebih Jauh: Kenaikan Gaji Terakhir Tahun 2024

Berita Terkait