💡 Ilustrasi Kasar: Jika biasanya seorang pensiunan menerima total Rp3 - Rp5 juta per bulan, maka di bulan Juni ia berpotensi menerima total hingga Rp6 - Rp10 juta, tergantung golongan dan masa kerja, karena gaji ke-13 + gaji pensiun rutin diberikan bersamaan.
🔹 Apakah Gaji Ke-13 Dipotong Iuran atau Pajak?
Kabar baiknya, sesuai Pasal 16 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak ada pemotongan iuran dan potongan lainnya. Pemerintah memastikan seluruh nominal yang menjadi hak pensiunan akan diterima secara utuh.
✅ Syarat Pencairan Lancar: Jangan Sampai Gagal Transfer!
PT Taspen mengingatkan bahwa dana gaji ke-13 bisa gagal masuk rekening bahkan terancam batal cair jika para pensiunan mengabaikan satu kewajiban utama: otentikasi berkala melalui aplikasi "Andal by Taspen".
Jika pensiunan tidak melakukan proses verifikasi, status kepesertaan bisa terblokir, dan dana gaji ke-13 tidak akan tersalurkan.
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
-
Lakukan otentikasi di aplikasi Andal by Taspen secara berkala (bisa 1 bulan, 2 bulan, atau 3 bulan sekali tergantung kategori)
-
Pastikan status sebagai penerima manfaat masih aktif hingga akhir Mei 2026
-
Pastikan kesesuaian data pribadi antara rekening bank dan sistem Taspen
-
Pastikan data penerima valid dan telah diperbarui
🎯 Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima manfaat kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
-
PNS dan CPNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS (disalurkan melalui PT Taspen)
-
Pensiunan TNI dan Polri (disalurkan melalui PT Asabri)