BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): Desil 1–4
PBI-JKN (Jaminan Kesehatan): Desil 1–5 atau melalui asesmen
ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial): Desil 1–5 atau asesmen
Artinya, untuk PKH dan BPNT, hanya masyarakat dalam kelompok ekonomi paling rentan (desil 1 sampai 4) yang menjadi prioritas penerima.
Kelompok tersebut mencakup masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, hingga rentan miskin.
Penerima Baru Bansos Tahap 2 2026
Dalam pembaruan terbaru, sebanyak 475.821 KPM ditetapkan sebagai penerima bansos baru pada triwulan II 2026.
Penambahan penerima ini dilakukan setelah proses usulan dan verifikasi dari desa, kelurahan, dinas sosial, hingga aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Masuknya penerima baru tersebut sekaligus menggantikan KPM lama yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat menerima bantuan.
Beberapa di antaranya karena kondisi ekonomi membaik, meninggal dunia, atau terdata sebagai ASN, TNI, Polri, maupun anggota legislatif beserta keluarganya.
Sebaliknya, terdapat 11.014 penerima bansos yang dihapus dari daftar penerima karena dianggap sudah tidak masuk kategori miskin atau rentan.
Mekanisme Penyaluran Bansos
Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan melalui dua mekanisme:
-
Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN — bagi penerima yang sudah memiliki rekening bank penyalur, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing
-
PT Pos Indonesia — khusus untuk lansia, penyandang disabilitas berat, dan masyarakat di daerah yang sulit mengakses layanan perbankan, bantuan dapat disalurkan langsung melalui PT Pos, termasuk layanan antar ke rumah penerima
Pemerintah menargetkan proses pencairan tahap ini berjalan lebih cepat karena data penerima telah disiapkan lebih awal.
Cara Mengatasi Jika Bantuan Belum Cair
Bagi KPM yang status bantuannya belum cair, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
-
Cek status secara berkala melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala.