Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan cair dalam waktu dekat, paling cepat pada Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pekan lalu menyatakan bahwa proses administrasi dan verifikasi data penerima sudah memasuki tahap akhir.
"Kami targetkan awal Juni 2026 sudah mulai mentransfer ke rekening masing-masing. Mohon bersiap karena pencairan dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Siapa Saja yang Dapat?
Selain ASN, TNI, dan Polri, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS, TNI, Polri
-
Penerima pensiun dan tunjangan lainnya
-
Pegawai non-ASN dengan masa kerja minimal 1 tahun secara terus-menerus
Kapan Tepatnya?
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9/2026:
"Pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling cepat pada bulan Juni."
Pemerintah belum menetapkan tanggal pasti, namun mengimbau para penerima untuk mulai memantau rekening masing-masing mulai minggu pertama Juni 2026.
Jika ada kendala teknis, pencairan tetap dapat dilakukan setelah Juni 2026.
Besaran dan Komponen
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026, meliputi:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Gaji pokok | Sesuai golongan dan masa kerja |
| Tunjangan keluarga | Istri/suami (10%) dan anak (2% per anak, maksimal 2 anak) |
| Tunjangan pangan | Tunjangan beras atau setara |
| Tunjangan jabatan | Tunjangan jabatan atau tunjangan umum |
| Tunjangan kinerja | Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi |
Kabar baik: Gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun.
Penerima menerima dalam jumlah utuh.
Yang Tidak Berhak
Dua kategori ini dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13:
-
Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
-
Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan
Anggaran Rp55 Triliun
Pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun dari APBN (untuk instansi pusat) dan APBD (untuk pemerintah daerah).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan gaji ke-13 dapat mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2026, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
Imbauan Pemerintah
Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk:
-
Memantau informasi resmi melalui kanal Kemenkeu, Taspen, dan instansi terkait
-
Tidak mudah percaya pada informasi hoaks yang beredar di media sosial, terutama klaim pemangkasan atau penundaan gaji ke-13
-
Segera melaporkan ke unit kepegawaian jika rekening bermasalah
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan hampir pasti cair dalam hitungan hari atau minggu menuju Juni 2026.
Pastikan data kepegawaian Anda valid dan pantau terus rekening masing-masing.
Bersiaplah! Dana tambahan ini diharapkan meringankan beban menjelang tahun ajaran baru dan meningkatkan daya beli keluarga.
Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2026, Kementerian Keuangan RI, Kementerian PANRB