Kapan Tepatnya?
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9/2026:
"Pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling cepat pada bulan Juni."
Pemerintah belum menetapkan tanggal pasti, namun mengimbau para penerima untuk mulai memantau rekening masing-masing mulai minggu pertama Juni 2026.
Jika ada kendala teknis, pencairan tetap dapat dilakukan setelah Juni 2026.
Besaran dan Komponen
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026, meliputi:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Gaji pokok | Sesuai golongan dan masa kerja |
| Tunjangan keluarga | Istri/suami (10%) dan anak (2% per anak, maksimal 2 anak) |
| Tunjangan pangan | Tunjangan beras atau setara |
| Tunjangan jabatan | Tunjangan jabatan atau tunjangan umum |
| Tunjangan kinerja | Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi |
Kabar baik: Gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun.
Penerima menerima dalam jumlah utuh.
Yang Tidak Berhak
Dua kategori ini dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13:
-
Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
-
Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan
Anggaran Rp55 Triliun
Pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun dari APBN (untuk instansi pusat) dan APBD (untuk pemerintah daerah).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan gaji ke-13 dapat mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2026, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.