Berita

Instruksi Pusat: Tiga Bantuan Sosial Tunai Wajib Cair ke Semua KPM, Segera Cek Rekening Anda!

Diperbarui 0 3 mnt baca 472 kata 3 halaman
Instruksi Pusat: Tiga Bantuan Sosial Tunai Wajib Cair ke Semua KPM, Segera Cek Rekening Anda!

2. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa juga masuk dalam daftar wajib cair.

Banyak desa yang belum menyalurkan bantuan ini 100%, sehingga presiden meminta agar penyalurannya dikebut.

Besaran bantuan:

- Rp900.000 (untuk alokasi 3 bulan sekaligus) - Rp1.800.000 (untuk alokasi 6 bulan bagi yang belum pernah menerima)

Bagi KPM yang telah menerima surat undangan dari balai desa atau kantor desa, segera datang dan ambil hak Anda.

Jangan tunda, karena jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, dana akan dikembalikan ke kas negara.

3. Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (API)

Bantuan sosial yang ditujukan bagi anak yatim piatu ini juga wajib dicairkan sesuai instruksi presiden.

Bantuan ini sangat penting untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak dalam kategori rentan.

Besaran bantuan:

- Rp200.000 per bulan per anak - Dicairkan dua bulan sekali menjadi Rp400.000

Penyaluran dilakukan melalui bank atau kantor Pos tergantung wilayah dan asesmen sebelumnya.

Silakan cek kartu ATM masing-masing atau hubungi pendamping sosial dan pihak PT Pos Indonesia jika Anda terdaftar sebagai penerima.

Berita Terkait