JAKARTA - Pemerintah melalui instruksi Presiden mewajibkan pencairan tiga bantuan sosial (bansos) tunai secara serentak kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan anggaran bansos tersalurkan sepenuhnya dan tidak kembali ke kas negara.
Tiga bansos tunai yang wajib dicairkan tersebut adalah Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dan Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (API).
Bagi KPM yang belum menerima, segera lakukan pengecekan dan proses pencairan sebelum batas waktu yang ditentukan.
1. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa SD, SMP, dan SMA ini menjadi prioritas utama dalam instruksi presiden.
Bagi KPM yang telah mendapat notifikasi dari pihak sekolah atau mengecek saldo sudah masuk di laman resmi pip.kemdikbud.go.id, segera cairkan bantuan tersebut.
Batas waktu terakhir pencairan:
- Sesuai jadwal yang ditentukan (biasanya pukul 23.59 WIB pada tanggal terakhir pencairan)Jika tidak segera ditransaksikan, dana akan hangus dan otomatis kembali ke kas negara.
Penyaluran PIP dilakukan melalui rekening tabungan dan kartu Indonesia Pintar di Bank BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).
2. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa juga masuk dalam daftar wajib cair.
Banyak desa yang belum menyalurkan bantuan ini 100%, sehingga presiden meminta agar penyalurannya dikebut.
Besaran bantuan:
- Rp900.000 (untuk alokasi 3 bulan sekaligus) - Rp1.800.000 (untuk alokasi 6 bulan bagi yang belum pernah menerima)Bagi KPM yang telah menerima surat undangan dari balai desa atau kantor desa, segera datang dan ambil hak Anda.
Jangan tunda, karena jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, dana akan dikembalikan ke kas negara.
3. Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (API)
Bantuan sosial yang ditujukan bagi anak yatim piatu ini juga wajib dicairkan sesuai instruksi presiden.
Bantuan ini sangat penting untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak dalam kategori rentan.
Besaran bantuan:
- Rp200.000 per bulan per anak - Dicairkan dua bulan sekali menjadi Rp400.000Penyaluran dilakukan melalui bank atau kantor Pos tergantung wilayah dan asesmen sebelumnya.
Silakan cek kartu ATM masing-masing atau hubungi pendamping sosial dan pihak PT Pos Indonesia jika Anda terdaftar sebagai penerima.
Bagaimana dengan PKH dan BPNT?
Banyak warga bertanya mengapa belum juga menerima bansos PKH dan BPNT.
Beberapa KPM dilaporkan belum menerima undangan pencairan, sementara yang lain justru merasa "digugurkan".
Dalam update terbaru, Kemensos menyebut bahwa sekitar 10.000 KPM ditargetkan untuk graduasi, artinya dikeluarkan dari daftar penerima karena dianggap sudah mampu.
Namun jangan khawatir, rezeki tidak hanya datang dari bansos.
Pemerintah mendorong penerima yang digraduasi untuk mengakses program pemberdayaan atau pekerjaan yang lebih mandiri.
Penting! Jangan Andalkan Bansos Sepenuhnya!
Bansos bersifat fleksibel dan tidak dapat dijadikan satu-satunya tumpuan hidup.
Bisa saja hari ini cair, besok tidak.
Maka masyarakat diimbau untuk tetap berikhtiar dan mencari penghasilan tambahan.
Bagi KPM yang ingin mengecek status penerimaan bansos, dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia atau menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.
***