JAKARTA - Pemerintah melalui instruksi Presiden mewajibkan pencairan tiga bantuan sosial (bansos) tunai secara serentak kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Instruksi ini dikeluarkan untuk memastikan anggaran bansos tersalurkan sepenuhnya dan tidak kembali ke kas negara.
Tiga bansos tunai yang wajib dicairkan tersebut adalah Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dan Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (API).
Bagi KPM yang belum menerima, segera lakukan pengecekan dan proses pencairan sebelum batas waktu yang ditentukan.
1. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa SD, SMP, dan SMA ini menjadi prioritas utama dalam instruksi presiden.
Bagi KPM yang telah mendapat notifikasi dari pihak sekolah atau mengecek saldo sudah masuk di laman resmi pip.kemdikbud.go.id, segera cairkan bantuan tersebut.
Batas waktu terakhir pencairan:
- Sesuai jadwal yang ditentukan (biasanya pukul 23.59 WIB pada tanggal terakhir pencairan)
Jika tidak segera ditransaksikan, dana akan hangus dan otomatis kembali ke kas negara.
