Formasi yang tersedia meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SD/SLTP hingga S1/D4.
Dua Kategori Honorer yang Bisa Langsung Diangkat
Pemerintah menetapkan dua kategori honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa melalui tes tambahan:
1. Pelamar melebihi kuota formasi PPPK Tahap I - Honorer yang lulus seluruh proses seleksi PPPK tahap I namun tidak kebagian formasi karena keterbatasan kuota.
2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus - Honorer yang terdaftar di database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
Formasi Jabatan yang Tersedia
Berdasarkan lampiran Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025, formasi jabatan PPPK paruh waktu yang tersedia meliputi:
Guru dan Tenaga Kependidikan Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis yang terdiri dari: - Pengelola Umum Operasional (kualifikasi SD/SLTP) - Operator Layanan Operasional (kualifikasi SMA/SMK) - Pengelola Layanan Operasional (kualifikasi D3) - Penata Layanan Operasional (kualifikasi S1/D4)
Ketentuan Pengangkatan dan Masa Kerja
PPPK paruh waktu akan diangkat dengan perjanjian kerja berdurasi satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai ketersediaan anggaran instansi.
"Pengangkatan PPPK paruh waktu mempertimbangkan anggaran instansi dan ketersediaan kebutuhan formasi.
NIP diberikan bagi yang telah memenuhi syarat administratif dan kinerja minimal predikat 'baik'," jelas Aba Subagja.
Pemerintah menargetkan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK paling lambat akan dilaksanakan pada Oktober 2025.
Bagi honorer yang masuk kategori R2 dan R3 (tidak lulus seleksi tahap 1 & 2), proses pengangkatan masih belum dapat dipastikan selesai pada tahun ini.
Kesempatan Terakhir bagi Honorer
Kebijakan PPPK paruh waktu 2025 ini menjadi kesempatan afirmasi terakhir bagi honorer untuk mendapatkan status resmi sebagai ASN.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi penataan tenaga non-ASN tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja massal.
"Ini merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.
Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," pungkas Aba.
***