Berita

Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes? Ini 4 Syarat Paruh Waktu yang Harus Dipenuhi

Diperbarui 0 4 mnt baca 658 kata 2 halaman
Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes? Ini 4 Syarat Paruh Waktu yang Harus Dipenuhi

JAKARTA - Kabar gembira datang bagi jutaan tenaga honorer di Tanah Air.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi membuka kesempatan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN.

Skema ini menjadi angin segar bagi honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menyelesaikan masalah honorer yang telah menggantung selama bertahun-tahun, sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja massal imbas penghapusan tenaga honorer.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB Aba Subagja menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan jalan tengah agar tidak ada honorer yang kehilangan pekerjaan secara massal.

"PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi," kata Aba dalam sosialisasi pengadaan PPPK paruh waktu secara daring.

4 Syarat Wajib Honorer untuk Diangkat PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat 4 syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu:

1. Terdaftar di Database Non-ASN BKN

Syarat pertama dan paling krusial adalah honorer harus tercatat secara resmi dalam database non-ASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Database ini menjadi acuan utama pemerintah dalam melakukan penataan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.

2. Pernah Mengikuti Seleksi ASN Tahun 2024

Honorer harus memiliki bukti partisipasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, baik itu seleksi PPPK maupun CPNS.

Namun, mereka tidak lulus dalam seleksi tersebut atau tidak memperoleh formasi karena keterbatasan kuota.

3. Tidak Memperoleh Formasi Jabatan

Honorer yang dapat diusulkan adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak berhasil mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan instansi.

Ini termasuk mereka yang lulus semua tahapan seleksi PPPK tahap I namun gagal mendapat penempatan karena keterbatasan kuota.

4. Memiliki Ijazah Sesuai Jabatan yang Dilamar

Kualifikasi pendidikan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Honorer harus memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Formasi yang tersedia meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SD/SLTP hingga S1/D4.

Dua Kategori Honorer yang Bisa Langsung Diangkat

Pemerintah menetapkan dua kategori honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa melalui tes tambahan:

1. Pelamar melebihi kuota formasi PPPK Tahap I - Honorer yang lulus seluruh proses seleksi PPPK tahap I namun tidak kebagian formasi karena keterbatasan kuota.

2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus - Honorer yang terdaftar di database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.

Formasi Jabatan yang Tersedia

Berdasarkan lampiran Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025, formasi jabatan PPPK paruh waktu yang tersedia meliputi:

Guru dan Tenaga Kependidikan Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis yang terdiri dari: - Pengelola Umum Operasional (kualifikasi SD/SLTP) - Operator Layanan Operasional (kualifikasi SMA/SMK) - Pengelola Layanan Operasional (kualifikasi D3) - Penata Layanan Operasional (kualifikasi S1/D4)

Ketentuan Pengangkatan dan Masa Kerja

PPPK paruh waktu akan diangkat dengan perjanjian kerja berdurasi satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai ketersediaan anggaran instansi.

"Pengangkatan PPPK paruh waktu mempertimbangkan anggaran instansi dan ketersediaan kebutuhan formasi.

NIP diberikan bagi yang telah memenuhi syarat administratif dan kinerja minimal predikat 'baik'," jelas Aba Subagja.

Pemerintah menargetkan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK paling lambat akan dilaksanakan pada Oktober 2025.

Bagi honorer yang masuk kategori R2 dan R3 (tidak lulus seleksi tahap 1 & 2), proses pengangkatan masih belum dapat dipastikan selesai pada tahun ini.

Kesempatan Terakhir bagi Honorer

Kebijakan PPPK paruh waktu 2025 ini menjadi kesempatan afirmasi terakhir bagi honorer untuk mendapatkan status resmi sebagai ASN.

Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi penataan tenaga non-ASN tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja massal.

"Ini merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.

Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," pungkas Aba.

***

Berita Terkait