JAKARTA - Beredarnya screenshot Info GTK yang diklaim sebagai penampakan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 di grup-grup Facebook dipastikan hoax.
Hingga 7 September 2025 pukul 00.00 WIB, sistem Info GTK masih menampilkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk triwulan 1 dan 2.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal baru pencairan TPG triwulan 3 yang dimulai September 2025, lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang biasanya Oktober, seiring dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi.
"Bapak/Ibu guru harap berhati-hati dengan informasi yang menyatakan penarikan data sudah dilakukan. Itu dipastikan hoax karena belum ada penarikan data hingga saat ini," demikian disampaikan melalui channel Guru Abad 21 yang konsisten menyampaikan informasi valid dan melawan berita hoax.
Berdasarkan pantauan di sistem Info GTK, bagian pojok kiri menunjukkan update data terakhir masih tertanggal 13 Juni 2025, yang menandakan informasi tersebut masih untuk triwulan sebelumnya.
Jika penarikan data sudah dilakukan di bulan September, seharusnya tercantum bulan 9 pada update data terakhir.
Perubahan Regulasi dan Jadwal Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan dua peraturan baru yang signifikan memengaruhi pencairan TPG triwulan 3 tahun 2025.
Pertama, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023.
Kedua, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024.
"Perubahan terbesar adalah pada jadwal pencairan TPG triwulan 3 yang dimulai September 2025, lebih cepat dibanding regulasi sebelumnya yang baru dimulai Oktober," demikian dijelaskan dalam regulasi baru tersebut.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, jadwal pencairan TPG tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Triwulan 1 (TW 1): Mulai Maret 2025 - Triwulan 2 (TW 2): Mulai Juni 2025 - Triwulan 3 (TW 3): Mulai September 2025Syarat Baru: Guru Wali Wajib untuk Semua Guru
Perubahan signifikan lainnya adalah adanya syarat baru berupa kewajiban menjadi guru wali bagi semua guru kecuali kepala sekolah dan guru SD.
Hal ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang secara eksplisit menyebutkan tugas guru wali sebagai bagian dari lima kegiatan pokok guru.
Pasal 3 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menyebutkan lima kegiatan pokok guru, yaitu:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih murid; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) menyatakan: "Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, termasuk melaksanakan tugas sebagai Guru wali."
Tugas guru wali paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.
Pendampingan kepada murid dilakukan oleh Guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama.
"Guru wali ini menjadi syarat wajib nanti untuk validasi info GTK. Dan ini secara teknis juga disampaikan oleh tim validasi info GTK dari saluran admin di balik layar," demikian dijelaskan.
Yang menarik, kewajiban menjadi guru wali ini berlaku untuk semua guru termasuk yang sudah memiliki jam mengajar 24 jam.
"Guru yang meskipun sudah terpenuhi 24 jam itu tetap diinput sebagai guru wali," demikian penekanan dari admin info GTK.
Persiapan Menghadapi Pencairan Triwulan 3
Mengingat pencairan TPG triwulan 3 akan dimulai September 2025, guru diimbau untuk mempersiapkan diri sejak dini.
Proses validasi data diperkirakan akan dimulai pada Agustus-September 2025 dengan validasi yang lebih ketat.
"Siap-siap sebaiknya sejak siap sejak dini melalui perbaikan data di Dapodik. Data-data yang perlu dipersiapkan untuk penarikan nanti itu diselesaikan, memang dikerjakan, memang dikomunikasikan dengan operator sekolahnya supaya pada saat penarikan itu semua sudah siap," demikian imbauan kepada para guru.
Adapun tahapan yang perlu dilakukan guru untuk memastikan kelancaran pencairan TPG triwulan 3 antara lain:
1. Konfirmasi kepemilikan rekening (nomor rekening, nama guru pada rekening, nama bank) 2. Konfirmasi rekening gaji 3. Memastikan telah terdaftar sebagai guru wali (kecuali kepala sekolah dan guru SD) 4. Memastikan data di Dapodik sudah valid dan lengkapPemerintah melalui instansi terkait akan memperketat proses pengecekan data guru bersertifikasi untuk memastikan TPG disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
***