JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) secara resmi telah menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjamin gaji PPPK paruh waktu setara dengan upah minimum atau gaji terakhir saat masih berstatus non-ASN.
Untuk Provinsi Jawa Timur, besaran gaji PPPK paruh waktu bervariasi mulai dari Rp2,33 juta hingga tertinggi Rp4,96 juta, dengan Kota Surabaya sebagai wilayah dengan gaji terbesar.
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Timur Mengacu UMK/UMP
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit sama dengan besaran yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan.
Hal ini memberikan kepastian kesejahteraan bagi pegawai yang sebelumnya berstatus honorer, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Di Jawa Timur, penyesuaian gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK tahun 2025.
Dengan demikian, besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu akan berbeda di setiap kabupaten/kota, sesuai UMK setempat.
Baca Juga: 5 Tunjangan Mewah yang Hanya Dicapai PNS, PPPK Hanya Bisa Melongo
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu per Kabupaten/Kota di Jawa Timur
Berikut rincian gaji PPPK paruh waktu di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur berdasarkan UMK 2025:
1. Kota Surabaya: Rp4.961.753
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Anggaran THR 2026, PPPK Paruh Waktu Dapat?
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.865.688
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.850.932
6. Kabupaten Malang: Rp3.551.787
7. Kota Malang: Rp3.502.466
8. Kota Batu: Rp3.364.000
