Berita

5 Tunjangan Mewah yang Hanya Dicapai PNS, PPPK Hanya Bisa Melongo

Bungko News adalah portal…
4 menit baca 0
5 Tunjangan Mewah yang Hanya Dicapai PNS, PPPK Hanya Bisa Melongo

Status Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi pilihan utama bagi sebagian besar pencari kerja di Indonesia.

Di dalamnya terdapat dua kategori: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski sama-sama berstatus ASN dan menerima tunjangan yang serupa selama aktif bekerja, PPPK sering merasa “gigit jari” karena beberapa hak eksklusif hanya dinikmati oleh PNS—dan bukan soal uang pensiun.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber terpercaya per Oktober 2025, mulai dari peraturan resmi pemerintah hingga media nasional, berikut adalah fakta lengkap soal tunjangan yang hanya dinikmati PNS pilihan serta dampaknya bagi PPPK.

Tunjangan Sama, tapi Kenapa PPPK Merasa Dirugikan?

Secara aturan, baik PNS maupun PPPK berhak menerima berbagai tunjangan selama aktif bekerja.

📖 Baca Juga: Pilih Mana? Gaji PPPK Penuh Waktu Capai Rp7 Juta atau Paruh Waktu Sesuai UMP Daerah

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan yang disesuaikan dengan tunjangan PNS di instansi tempatnya bekerja.

Tunjangan tersebut meliputi:

1. Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

2. Tunjangan pangan

📖 Baca Juga: 10 Alasan PPPK Bisa Kehilangan Gaji dan Tunjangan di 2025, Aturan Baru UU ASN

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan profesi (guru/dosen), tunjangan risiko/bahaya, serta tunjangan khusus untuk kondisi tertentu.

Sumber resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan komponen tunjangan aktif antara PNS dan PPPK.

📖 Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis 2025 Dibuka! Ini Syarat, Gaji per Provinsi, dan Cara Daftarnya

Namun, yang menjadi pembeda utama dan sering jadi sorotan adalah kepastian jaminan hari tua dan jenjang karier.

Bukan Pensiun, Ini Hak Eksklusif yang Hanya untuk PNS

Meski tunjangan aktif diatur setara, PPPK tidak bisa menikmati beberapa hak yang bersifat jangka panjang dan kepastian karier sebagaimana PNS. Berikut di antaranya:

1. Kepastian Jenjang Karier dan Jabatan Struktural

PNS memiliki peluang karier yang jelas dan dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Bahkan, PNS bisa menjadi pejabat pimpinan tinggi (JPT) pratama hingga utama.

Sebaliknya, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karier yang jelas sebagaimana PNS.

Hal ini diakui dalam berbagai aturan, termasuk dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 76 Tahun 2022, yang menyebut PPPK tidak dapat menduduki JPT Pratama.

Akibatnya, peluang untuk menerima tunjangan jabatan struktural yang lebih besar serta fasilitas lainnya hanya terbuka lebar bagi PNS.

Halaman: 123
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.