Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Hoax Info GTK Triwulan 3 Beredar, Kemendikdasmen: Pencairan TPG Dimulai September dengan Syarat Guru Wali Wajib

Redaksi
08 Sep 2025 08 Sep 2025 0
Hoax Info GTK Triwulan 3 Beredar, Kemendikdasmen: Pencairan TPG Dimulai September dengan Syarat Guru Wali Wajib

JAKARTA – Beredarnya screenshot Info GTK yang diklaim sebagai penampakan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 di grup-grup Facebook dipastikan hoax.

Hingga 7 September 2025 pukul 00.00 WIB, sistem Info GTK masih menampilkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk triwulan 1 dan 2.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal baru pencairan TPG triwulan 3 yang dimulai September 2025, lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang biasanya Oktober, seiring dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi.

“Bapak/Ibu guru harap berhati-hati dengan informasi yang menyatakan penarikan data sudah dilakukan. Itu dipastikan hoax karena belum ada penarikan data hingga saat ini,” demikian disampaikan melalui channel Guru Abad 21 yang konsisten menyampaikan informasi valid dan melawan berita hoax.

Berdasarkan pantauan di sistem Info GTK, bagian pojok kiri menunjukkan update data terakhir masih tertanggal 13 Juni 2025, yang menandakan informasi tersebut masih untuk triwulan sebelumnya.

Jika penarikan data sudah dilakukan di bulan September, seharusnya tercantum bulan 9 pada update data terakhir.

Perubahan Regulasi dan Jadwal Baru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan dua peraturan baru yang signifikan memengaruhi pencairan TPG triwulan 3 tahun 2025.

Pertama, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023.

Kedua, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024.

“Perubahan terbesar adalah pada jadwal pencairan TPG triwulan 3 yang dimulai September 2025, lebih cepat dibanding regulasi sebelumnya yang baru dimulai Oktober,” demikian dijelaskan dalam regulasi baru tersebut.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, jadwal pencairan TPG tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait