Berita

Hoaks Kenaikan 20 Persen! Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Pakai PP 8/2024

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,259 kata 4 halaman
Hoaks Kenaikan 20 Persen! Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Pakai PP 8/2024
Hoaks Kenaikan 20 Persen! Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Pakai PP 8/2024 — 🚨 Heboh Rumor Kenaikan Gaji Pen...

PT Taspen (Persero), selaku Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab mengelola dan menyalurkan dana pensiun ASN, bergerak cepat meluruskan rumor tersebut.

Klarifikasi Resmi Taspen

Melalui akun media sosial resminya, PT Taspen menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji maupun rapelan bagi pensiunan ASN hingga saat ini belum terkonfirmasi kebenarannya.

"Faktanya informasi ini enggak benar alias hoax. Taspen selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan peraturan pemerintah," tulis PT Taspen melalui akun Instagram resminya.

Corporate Secretary Taspen, Henra, juga menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan masih tetap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi ini merupakan aturan terakhir yang disahkan untuk mengatur penyesuaian gaji pokok bagi para pensiunan.

"Belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya," ujar Henra dalam keterangan resminya.

Taspen juga menegaskan bahwa seluruh program dan pembayaran pensiunan PNS selalu dijalankan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hingga saat ini, tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar.

📜 Aturan yang Berlaku: PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan Kenaikan 12%

Dengan belum adanya kebijakan baru, besaran dana yang disalurkan melalui PT Taspen masih mencakup kenaikan 12 persen yang telah ditetapkan sejak Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang masih berlaku hingga tahun 2026:

Golongan I (Juru)

Golongan Rentang Gaji Pokok (Rp)
Ia 1.748.096 – 1.962.128
Ib 1.748.096 – 2.077.264
Ic 1.748.096 – 2.165.184
Id 1.748.096 – 2.256.688

Golongan II (Pengatur)

Golongan Rentang Gaji Pokok (Rp)
IIa 1.748.096 – 2.833.824
IIb 1.748.096 – 2.953.776
IIc 1.748.096 – 3.078.656
IId 1.748.100 – 3.208.800

Golongan III (Penata)

Berita Terkait