Total bantuan yang diterima merupakan akumulasi dari seluruh komponen yang dimiliki.
Sistem Baru: DTSEN Jadi Acuan Utama Penerima Bansos
Mulai tahun 2026, pemerintah mengubah sistem pendataan bantuan sosial menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama, menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Perubahan ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
Penerima bansos PKH dan BPNT diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk Desil 1 hingga Desil 4.
Berikut rincian desil DTSEN dan peluang menjadi penerima bansos:
| Desil DTSEN | Kelompok Kesejahteraan | Peluang Jadi Penerima |
|---|---|---|
| Desil 1 | 10% terbawah (termiskin) | Prioritas utama |
| Desil 2 | Sangat rentan | Prioritas |
| Desil 3 | Rentan | Prioritas |
| Desil 4 | Rentan menengah | Prioritas |
| Desil 5 | Menengah bawah | Berpeluang (PBI-JK) |
| Desil 6-10 | Menengah atas-tertinggi | Umumnya tidak prioritas |
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa jadwal pembaruan data DTSEN kini dipercepat dari sebelumnya tanggal 20 menjadi tanggal 10 setiap triwulan.
Hal ini bertujuan agar penyaluran bansos dapat lebih optimal dan tepat sasaran.
Penyebab Bantuan Belum Cair & Solusinya
Pencairan bansos tahap 2 masih berlangsung secara bertahap sehingga tidak semua KPM menerima pada waktu yang sama.
Berikut beberapa penyebab bantuan belum cair beserta solusinya:
| Penyebab | Solusi |
|---|---|
| Pencairan bertahap (belum giliran wilayah) | Sabar menunggu, cek saldo dan status secara berkala |
| Status "Tidak Ada Komponen PKH" (anak usia >6 tahun namun belum terdaftar SD) | Segera daftarkan anak ke sekolah atau lapor ke pendamping PKH/desa untuk verifikasi data |
| Status Exclude (kepesertaan tidak aktif) | Hubungi pendamping PKH atau kantor desa/kelurahan untuk klarifikasi |
| Data kependudukan tidak sinkron (NIK bermasalah di Dukcapil) | Perbaiki data kependudukan ke Dinas Dukcapil setempat |
| Baru berstatus SPM (Surat Perintah Membayar) | Tunggu 3-4 hari hingga dana masuk ke rekening KKS |
Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima atau ingin melakukan perbaikan data dapat mengajukan permohonan melalui perangkat desa/kelurahan, dinas sosial setempat, atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Penyaluran Bansos Melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur:
Jalur Perbankan (Himbara):
Melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Bantuan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jalur PT Pos Indonesia:
Pemerintah memberikan pengecualian bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia nonpotensial, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, serta masyarakat yang tinggal di wilayah tanpa infrastruktur perbankan untuk menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Dokumen yang diperlukan untuk pencairan di Kantor Pos:
-
KTP asli dan fotokopi