Berita

Guru Tunggu TPG Berbulan-Bulan, Kemendikbud Diminta Bereskan Sistem!

Diperbarui 0 4 mnt baca 720 kata 3 halaman
Guru Tunggu TPG Berbulan-Bulan, Kemendikbud Diminta Bereskan Sistem!

Ribuan guru di seluruh Indonesia kembali mengeluhkan penundaan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan III tahun 2025.

Bukan hanya masalah teknis seperti kekurangan jam mengajar atau validasi data di Info GTK, tetapi juga lambannya respons pemerintah dalam memberikan solusi konkret.

Akibatnya, banyak guru yang semestinya mendapatkan hak profesi justru harus menahan diri menunggu tanpa kepastian.

Padahal, TPG bukan sekadar anggaran—ini adalah bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan profesionalisme tenaga pendidik.

Lantas, mengapa masalah ini terus berulang dan apa solusi nyata yang bisa diambil?

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar per minggu sesuai ketentuan Permendikbudristek No. 449/P/2024.

Namun, pada kenyataannya, pencairan TPG sering mengalami keterlambatan, bahkan hingga berbulan-bulan.

Pada triwulan III 2025, banyak guru menyampaikan keluhan karena status validasi mereka di Info GTK masih "belum valid" atau bahkan muncul keterangan "Null" pada kolom besaran tunjangan.

Seperti dialami Dr. Wijaya Kusumah atau akrab disapa Omjay—seorang guru blogger sekaligus Sekjen Ikatan Guru Informatika PGRI—yang hingga kini masih menunggu verifikasi ijazah S3-nya tuntas.

Padahal, semua dokumen telah diunggah dengan benar.

Bukan hanya Omjay, ribuan guru lain di berbagai daerah pun mengalami nasib serupa.

Penundaan TPG bukan hanya berdampak pada kondisi finansial guru, tetapi juga merusak motivasi dan semangat mengajar.

Guru yang seharusnya fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran justru dibuat sibuk mengurus administrasi dan mengecek status validasi berulang kali.

Lebih jauh, banyak yang merasa hak profesionalnya tidak dihargai oleh negara.

"TPG bukan sekadar uang tambahan. Ia adalah bentuk penghargaan moral dan finansial bagi guru yang telah memenuhi standar profesional. Ketika pencairannya tertunda, bukan hanya dompet yang menjerit, tetapi juga semangat pengabdian yang perlahan terkikis," tulis Omjay dalam artikelnya di Kompasiana (9/10/2025).

Penyebab Utama: Validasi Data dan Kebijakan yang Rumit

Berdasarkan penelusuran Pojoksatu.id (6/10/2025), ada beberapa penyebab umum penundaan TPG:

- Kekurangan jam mengajar linear (tidak sesuai sertifikasi). - Guru belum ditugaskan sebagai wali kelas, padahal tugas tambahan ini bisa menambah jam mengajar. - Perbedaan data antara Dapodik dan Info GTK, sehingga muncul status "belum valid" atau kode [02]. - Sistem yang masih dalam proses sinkronisasi atau perhitungan formasi guru per rombongan belajar.

Masalah ini diperparah dengan minimnya sosialisasi dan bimbingan teknis dari pemerintah pusat maupun daerah, sehingga banyak guru yang kebingungan mengatasi error di sistem.

Meski pemerintah diharapkan segera turun tangan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan guru untuk mempercepat proses validasi TPG, dirangkum dari berbagai sumber:

1. Pastikan mengajar linear sesuai sertifikasi. Guru harus mengajar di mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. 2. Penuhi jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Jika kurang, koordinasikan dengan pihak sekolah untuk penugasan tambahan seperti wali kelas atau kegiatan kurikuler yang diakui. 3. Cek data diri di Dapodik dan Info GTK secara berkala. Pastikan tidak ada data yang berwarna merah atau tidak sesuai. 4. Lakukan sinkronisasi ulang jika ada perubahan data. Jika ada perbaikan jadwal atau penugasan, pastikan data diperbarui di sistem. 5. Koordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan. Jika status masih belum valid setelah beberapa hari, segera laporkan untuk ditindaklanjuti. 6. Simpan bukti pengiriman atau perbaikan data. Ini penting sebagai dokumentasi jika ada kendala teknis di kemudian hari. 7. Pantau pengumuman resmi dari Kemendikbudristek. Seringkali ada kebijakan terkait perpanjangan validasi atau penyesuaian jadwal.

Meski ada upaya dari guru, solusi sesungguhnya ada di tangan pemerintah.

Pemerintah pusat dan daerah harus:

- Mempercepat perbaikan sistem Info GTK dan Dapodik agar lebih responsif dan akurat. - Memberikan bimbingan teknis yang masif dan berkelanjutan bagi operator dan guru. - Menerbitkan kebijakan darurat jika terjadi keterlambatan massal, seperti perpanjangan masa validasi atau pencairan bersyarat. - Membuka kanal komunikasi langsung (helpdesk) yang mudah diakses bagi guru yang mengalami masalah. - Mengevaluasi secara berkala aturan beban mengajar dan formasi guru agar lebih realistis dengan kondisi di lapangan.

Seperti ditegaskan Omjay, "Kini saatnya pemerintah hadir dengan solusi nyata, dan bukan diam saja. Jangan biarkan guru, sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, terus menerus dirundung masalah teknis dan birokrasi yang berkepanjangan."

Penundaan TPG adalah cerminan dari masih banyaknya pekerjaan rumah dalam tata kelola pendidikan di Indonesia.

Jika pemerintah serius memajukan kualitas pendidikan, maka kesejahteraan guru, termasuk kelancaran pencairan hak profesi, harus menjadi prioritas.

Guru yang sejahtera dan dihargai akan memberikan yang terbaik bagi peserta didik.

Untuk itu, pemerintah harus segera hadir, mendengar, dan bertindak—bukan sekadar berjanji atau diam di tengah keluhan yang berlarut-larut.

***

Berita Terkait